Cukai Vape cs Naik 15%
Berat, Mayoritas Pelaku UMKM
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15% selama 5 tahun ke depan.
Hal itu pun dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik itu memberatkan pengusaha. Apalagi, industri ini baru berkembang dan mayoritas UMKM.
"Kami menilai kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun untuk lima tahun ke depan akan sangat berat untuk industri rokok elektrik dalam negeri yang baru berkembang dan mayoritas berskala UMKM," katanya seperti dilansir detikcom lewat pesan singkat, Minggu (6/11).
Ia berharap, pemerintah memberikan relaksasi pada industri baru ini dengan tidak menaikkan cukai di tahun depan.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani. *
1
Komentar