Guru Bahasa Bali Tak Masuk Formasi PPPK, Dewan Sarankan Pemerintah Tak Berdiam Diri
MANGUPURA, NusaBali
Seleksi pengangkatan guru kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Badung sedang berlangsung hingga 13 November 2021.
Sayangnya tak ada formasi untuk guru bahasa Bali dalam seleksi tersebut. Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta pemerintah memperjuangkan nasib guru bahasa Bali agar bisa masuk formasi PPPK. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam mengajarkan bahasa daerah kepada peserta didik.
Parwata mengatakan, formasi guru bahasa Bali memang belum ada dalam rekrutmen PPPK. Namun berkaca dari kondisi ini, dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya berdiam diri. Parwata meminta Pemkab Badung segera mengusulkan ke pemerintah pusat, agar guru bahasa Bali juga dapat mengikuti seleksi PPPK.
“Segera lah Bupati bersama dinas terkait mengusulkan supaya saudara-saudara kita (guru bahasa Bali, Red) bisa diterima,” ujar Parwata, Senin (7/11).
Dalam persoalan ini, menurutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarasi (MenPAN-RB) masih belum memahami kearifan lokal yang ada di Bali. Di sisi lain, kata Parwata, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung juga seharusnya memahami kondisi tersebut. Terlebih hal ini diakui sebagai upaya meneruskan adat Bali, utamanya kelestarian bahasa daerah. “Kepala Disdikpora harus paham rohnya itu, dari mana rohnya itu. Undang-undang apa yang mengatur? Ya undang-undang adat, kemudian perda adat, kemudian Surat Edaran Gubernur Bali tentang adat. Nah ini lah yang dijadikan dasar hukum supaya MenPAN-RB paham kearifan lokal. Masak adatnya Bali, bahasa Inggris,” kata politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini.
Parwata justru mempertanyakan, jika orang Bali tidak bisa berbahasa Bali, maka siapa yang akan meneruskan. Untuk itu, kata dia, wajib bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan. “Ya, masyarakat Bali (yang harus meneruskan, Red). Apalagi sudah ada Perda dan Pergub tentang adat, inilah yang dipakai dasar,” tegasnya.
Parwata menambahkan, adat sejatinya sudah diakui di Indonesia. Bahkan dia menyebutkan dalam UUD 1945 juga sudah mengakui adanya adat. “Jadi ini disebut suatu diskresi yang harus dilakukan oleh MenPAN-RB. Dari zaman Belanda itu sudah diakui,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sebelumnya, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana membenarkan jika guru bahasa Bali tak masuk formasi PPPK. Dia menyebut, formasi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. “Untuk formasi guru bahasa Bali belum ada formasinya. Belum bisa kita tembus untuk guru bahasa Bali, karena formasi ini dibagikan oleh pemerintah pusat. Bukan cuma di Bali saja, guru bahasa daerah di seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama,” ujarnya, Rabu (2/11).
Menurut mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini, guru bahasa Bali untuk sementara belum dapat mengikuti seleksi PPPK. Guru bahasa Bali ini nantinya akan masuk prioritas IV, yang ke depannya akan dilakukan tes kembali. Namun hal ini tentunya masih menunggu ada tidaknya formasi yang dibuka. *ind
Komentar