UMP 2023 Diumumkan 21 November
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah bakal mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang.
Menyusul data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu acuan formulasi penetapan upah.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap sedikit bocoran mengenai besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023. Kendati, dia tidak mengungkap angka taksiran besaran upahnya.
"Upah minimum yang (saat ini) masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal 3," kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, seperti dilansir liputan6.com, Senin (11/7).
Mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kuartal III mencapai 5,72 persen, dia berharap ini bisa jadi aacuan kenaikan upah minimum 2023 mendatang.
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72 persen, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuaat kita semangat bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kementerian Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkap penetapan upah minimum akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sementara, formulasi upah minimum provinsi akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," bebernya.
"Saya tidak berhak untuk mengumumkan (besaran upah), datanya baru kami terima hari ini," ujar Menko Airlangga. *
1
Komentar