nusabali

Fraksi Hanura Buleleng Minta Persyaratan JKN KIS Tak Semata-mata Berdasar DTKS

  • www.nusabali.com-fraksi-hanura-buleleng-minta-persyaratan-jkn-kis-tak-semata-mata-berdasar-dtks

SINGARAJA, NusaBali.com –Perjuangan Kabupaten Buleleng meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) akhirnya terwujud dengan diserahkannya piagam penghargaan predikat UHC oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan RI David Bangun di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (3/11/2022) lalu.

Predikat ini patut disyukuri karena tingkat kepesertaan masyarakat Buleleng yang notabene terbesar di seluruh kabupaten/kota se-Bali paling banyak.  “Fraksi Hanura mengapresiasi  upaya pemerintah daerah dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat sehingga berhasil meraih predikat UHC,” kata Wayan Teren, Juru Bicara Fraksi Hanura.

Hal itu diungkapkan Teren dalam agenda Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (8/11/2022).

Kini Pemkab Buleleng pun menuju cakupan di atas 95 persen dari total jumlah penduduk agar semakin banyak masyarakat kabupaten di Bali Utara ini mendapatkan perlindungan  dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana diketahui,  jumlah penduduk Buleleng adalah 827.192 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang telah mengikuti program JKN tercatat 786.578 jiwa atau 95,04 persen. Adapun target nasional dari kepesertaan JKN ini adalah 98 persen dari jumlah penduduk. Bahkan sejumlah kota/kabupaten di Indonesia sudah  ada yang menembus 100 persen.

Namun untuk mendongkrak lebih besar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat  atau JKN KIS, Teren mengimbau agar tidak memberlakukan persyaratan yang memberatkan masyarakat.

“Yang menjadi persoalan adalah Surat Edaran Bapak Penjabat Bupati  (Ketut Lihadnyana, Red) yang menyatakan bahwa warga harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk bisa iuran KIS-nya dibiayai oleh pemerintah,” sorot Teren. 

Faktanya, lanjut Teren,  masih banyak warga miskin yang belum masuk DTKS, sementara mereka saat masuk rumah sakit sangat membutuhkan segera perlindungan kesehatan melalui program KIS.  

“Untuk bisa terdaftar di KIS masih harus melalui Musdes untuk desa, atau Muskel untuk Kelurahan. Setelah itu prosesnya masih butuh waktu panjang karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial,” urai Teren terkait problematika di lapangan. 

Oleh karena itu, pinta Teren, Fraksi Partai Hanura berpendapat jika syarat DTKS tidak sejalan dengan semangat pemerintah mengejar UHC. “Untuk itu perlu persyaratan terdaftar di DTKS dalam Surat Edaran dihapus. Mari kita permudah warga miskin mendapatkan perlindungan kesehatan lewat program KIS dan UHC,” tegas Teren.


Komentar