Sempat Ditolak, TPS3R di Ubung Kaja Diresmikan
DENPASAR, NusaBali
Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Sari Mertha di Jalan Sari Sedana C, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara akhirnya rampung dan diresmikan, Selasa (8/11).
Padahal sebelumnya, pembangunan TPS3R ini sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar yang merasa kawasan mereka akan menjadi kumuh.
Perbekel Ubung Kaja I Wayan Astika dalam peresmian TPS3R ini mengatakan, nantinya lokasi ini akan digunakan sebagai pengolahan sampah anorganik atau plastik. Pembangunan TPS3R ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat senilai Rp 633.157.000.
“Dan di sini sudah ada mesin pres untuk sampah plastik. Sebelumnya ini gudang sampah yang sangat-sangat kumuh, kini sudah ditata. Sosialisasi awal pembangunan TPS3R ini sudah dilakukan sejak 29 Desember 2021 di kantor desa. Kami bersyukur akhirnya bisa rampung dan diresmikan hari ini (kemarin),” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Denpasar Anak Agung Gede Risnawan, mengatakan pihaknya sudah melakukan edukasi dan pemahaman kepada warga sehingga pembangunan bisa berjalan lancar.
“Kami memaklumi kalau memang awalnya ada penolakan, karena secara umum mindset masyarakat terkait sampah ini memang negatif. Tapi setelah kami lakukan edukasi bersama perbekel dan tokoh-tokoh di sini, akhirnya masyarakat sudah menerima,” kata Risnawan.
Dia meminta masyarakat untuk ikut melakukan program pengolahan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, permasalahan sampah bisa segera teratasi. Dia menambahkan, untuk tahun 2022 ini pihaknya melakukan pembangunan 3 TPS3R.
Dua TPS3R dengan dana DAK yakni di Ubung Kaja dan Kelurahan Ubung, dan satu TPS3R menggunakan dana APBD di Kelurahan Penatih. “Sudah 21 TPS3R yang terbangun di Denpasar, di tahun 2022 dibangun 3 TPS3R,” ucap Risnawan.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya penolakan pembangunan TPS3R tersbut, Dinas PUPR bersama perbekel Ubung Kaja sudah membuat pernyataan untuk memfasilitasi keinginan penolak. Ada tujuh poin dalam surat pernyataan tersebut dan dilengkapi dengan meterai 10.000.
Poin pertama, untuk pembangunan baru TPS3R di Ubung Kaja, terkait bau sampah yang dikhawatirkan oleh warga setempat, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar akan menjamin tidak akan bau dan TPS3R yang dibangun akan mengolah sampah anorganik saja seperti botol plastik, kertas, kardus, kresek, dan sejenisnya.
Kedua, apabila ada jalan yang rusak disebabkan lalu lalang kendaraan saat aktivitas di TPS3R, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Denpasar bersedia untuk mengganti paving yang rusak.
Ketiga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar siap memelihara dan akan mengusulkan pengaspalan jalan hotmix dan pemavingan di lingkungan Banjar Umasari sesuai dengan kemampuan APBD Kota Denpasar.
Keempat, untuk kendaraan operasional sampah seperti motor roda 3 (moci) hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu.
Kelima, karena di sebelah selatan lokasi TPS3R ini ada tempat ibadah Gereja Katolik, setiap hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari besar agama Kristiani, motor roda 3 (moci) tidak dioperasionalkan sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan jalu lintas.
Keenam, TPS3R yang akan dibangun adalah khusus sampah anorganik dan akan dilakukan evaluasi setiap semester. *mis
1
Komentar