Pemeran Video Mesum di Dalam Mobil Dilimpahkan
HP, Mobil dan Pakaian Adat Bali jadi Barang Bukti
DENPASAR, NusaBali
Pembuat sekaligus pengedar video mesum yang memakai pakaian adat Bali dalam sebuah mobil yang viral beberapa waktu lalu dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke penyidik Kejati Bali pada Rabu (9/11).
Selain melimpahkan dua tersangka yaitu IMDI dan DN, penyidik juga melimpahkan barang bukti keduanya.
Diantaranya dua handphone yang merekan video syur tersebut, dua set pakaian adat Bali, (masing-masing pakaian adat wanita dan pria), dan satu unit mobil yang digunakan saat video itu direkam.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan pelimpahan dilakukan secara online. Kedua tersangka yaitu IMDI dan DN dititipkan penahanannya di Polda Bali selama 20 hari kedepan. “Dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Eka Suyantha.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dan/atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Seperti diketahui, kedua tersangka merekam video tak senonoh itu di dalam mobil di Jalan Tampaksiring, Gianyar. Aksi layaknya suami istri itu dilakukan dalam posisi mobil melaju dikemudikan oleh tersangka MMDI. Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/9) video itu diposting di akun Twitter dengan URL https://twitter.com/Angel69DNL yang merupakan milik dari tersangka DNL. Video serupa juga diposting oleh akun Twitter dengan URL https://twitter.com/matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI.
Sebelum diposting hingga akhirnya viral, video tak senonoh keduanya terlebih dahulu diedit sehingga hanya berdurasi 29 detik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, adegan tak senonoh itu direkam menggunakan HP dari tersangka DNL dengan cara ditempelkan pada kaca mobil. Sementara tersangka MMDI mengemudikan mobil. Pada saat itu keduanya mengenakan busana adat Bali karena baru saja selesai melukat di Tirta Empul. *rez
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan pelimpahan dilakukan secara online. Kedua tersangka yaitu IMDI dan DN dititipkan penahanannya di Polda Bali selama 20 hari kedepan. “Dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Eka Suyantha.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dan/atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Seperti diketahui, kedua tersangka merekam video tak senonoh itu di dalam mobil di Jalan Tampaksiring, Gianyar. Aksi layaknya suami istri itu dilakukan dalam posisi mobil melaju dikemudikan oleh tersangka MMDI. Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/9) video itu diposting di akun Twitter dengan URL https://twitter.com/Angel69DNL yang merupakan milik dari tersangka DNL. Video serupa juga diposting oleh akun Twitter dengan URL https://twitter.com/matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI.
Sebelum diposting hingga akhirnya viral, video tak senonoh keduanya terlebih dahulu diedit sehingga hanya berdurasi 29 detik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, adegan tak senonoh itu direkam menggunakan HP dari tersangka DNL dengan cara ditempelkan pada kaca mobil. Sementara tersangka MMDI mengemudikan mobil. Pada saat itu keduanya mengenakan busana adat Bali karena baru saja selesai melukat di Tirta Empul. *rez
Komentar