Perbekel Batubulan Minta Stop Pungutan di Jalan Dewi Sri
Solusinya mengarahkan pengurus tempekan agar dana perbaikan jalan sifatnya dana punia.
GIANYAR, NusaBali
Perbekel Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Gianyar, Dewa Gede Sumerta mengaku terkejut dengan adanya pungutan karcis untuk kendaraan yang melintas di Jalan Dewi Sri, Tempekan Taman Palekan, Banjar Manguntur. Perbekel minta prajuru Tempeken Taman Palekan stop pungutan karcis tersebut. Sebab pungutan yang berdasarkan keputusan rapat krama tidak sah di mata hukum. Rentan terjadi tindak pidana pungutan liar (pungli).
“Sebagai kepala desa, memang tidak etis jika saya tak mengetahui adanya pungutan itu. Tapi benar, saya baru mengetahui setelah (beritanya) dishare. Karena pungutan itu sudah berjalan sejak tahun 2006 dan saya menjabat Perbekel sejak 2013," ujar Dewa Sumerta saat ditemui di Kantor Camat Sukawati, Rabu (9/11). Dewa Sumerta akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan untuk menyampaikan pungutan itu dihentikan. Solusinya, akan mengarahkan agar dana perawatan atau perbaikan jalan bersifat dana punia atau sumbangan sukarela. Dana punia yang dimaksudkan, ketika jalan rusak, pengurus tempekan membuat proposal ke desa dilengkapi rencana anggaran biaya (RAB). Pihak desa akan mengeluarkan dasar dana punia yang diminta pada kendaraan barang yang melintasi jalan. “Saya akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan. Kesimpulan saya agar pungutan itu dihentikan. Kalau punia saja, mungkin berbeda. Tapi punianya tidak setiap hari, tetapi ketika jalan akan diperbaiki saja. Jadi jelas peruntukan dananya," tegas Dewa Sumerta.
Dewa Sumerta mengungkapkan, selama ini banjar dinas dan desa dinas di Batubulan, meskipun bisa membuat aturan tentang pungutan atau retribusi. Namun hal itu tak dilakukan, sebab khawatir mengarah ke pungli. Selain itu, aturan untuk bisa memungut juga harus melalui proses panjang. “Desa boleh saja memungut dengan sifat tak mengikat dengan berdasarkan berbagai aturan. Termasuk harus minta persetujuan kementerian agar tak menyalahi undang-undang” ungkapnya. Ketika desa membuat peraturan tentang pungutan harus disahkan di kabupaten. Sudah sah baru bisa melakukan pungutan. “Kami saat ini nol pungutan di Batubulan. Sekali lagi kami tegaskan, kami tak mau di Batubulan ada pungutan karena rentan laporan hukum. Apalagi yang dijadikan dasar pungutan itu kesepakatan krama, tegas saya tidak kasi," ujar Dewa Sumerta.
Terkait status Jalan Dewi Sri, Dewa Sumerta mengungkapkan bahwa itu dulunya adalah jalan subak. Seiring waktu, jalan itu terus dikembangkan oleh pengembang proyek perumahan yang pemukimannya saat ini menjadi Tempekan Taman Palekan. *nvi
“Sebagai kepala desa, memang tidak etis jika saya tak mengetahui adanya pungutan itu. Tapi benar, saya baru mengetahui setelah (beritanya) dishare. Karena pungutan itu sudah berjalan sejak tahun 2006 dan saya menjabat Perbekel sejak 2013," ujar Dewa Sumerta saat ditemui di Kantor Camat Sukawati, Rabu (9/11). Dewa Sumerta akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan untuk menyampaikan pungutan itu dihentikan. Solusinya, akan mengarahkan agar dana perawatan atau perbaikan jalan bersifat dana punia atau sumbangan sukarela. Dana punia yang dimaksudkan, ketika jalan rusak, pengurus tempekan membuat proposal ke desa dilengkapi rencana anggaran biaya (RAB). Pihak desa akan mengeluarkan dasar dana punia yang diminta pada kendaraan barang yang melintasi jalan. “Saya akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan. Kesimpulan saya agar pungutan itu dihentikan. Kalau punia saja, mungkin berbeda. Tapi punianya tidak setiap hari, tetapi ketika jalan akan diperbaiki saja. Jadi jelas peruntukan dananya," tegas Dewa Sumerta.
Dewa Sumerta mengungkapkan, selama ini banjar dinas dan desa dinas di Batubulan, meskipun bisa membuat aturan tentang pungutan atau retribusi. Namun hal itu tak dilakukan, sebab khawatir mengarah ke pungli. Selain itu, aturan untuk bisa memungut juga harus melalui proses panjang. “Desa boleh saja memungut dengan sifat tak mengikat dengan berdasarkan berbagai aturan. Termasuk harus minta persetujuan kementerian agar tak menyalahi undang-undang” ungkapnya. Ketika desa membuat peraturan tentang pungutan harus disahkan di kabupaten. Sudah sah baru bisa melakukan pungutan. “Kami saat ini nol pungutan di Batubulan. Sekali lagi kami tegaskan, kami tak mau di Batubulan ada pungutan karena rentan laporan hukum. Apalagi yang dijadikan dasar pungutan itu kesepakatan krama, tegas saya tidak kasi," ujar Dewa Sumerta.
Terkait status Jalan Dewi Sri, Dewa Sumerta mengungkapkan bahwa itu dulunya adalah jalan subak. Seiring waktu, jalan itu terus dikembangkan oleh pengembang proyek perumahan yang pemukimannya saat ini menjadi Tempekan Taman Palekan. *nvi
Komentar