Buruh Tolak Prinsip 'No Work, No Pay', Aspek Sebut Langgar Undang-undang
JAKARTA, NusaBali
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat buka suara soal desakan pengusaha agar Menteri Ketenagaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work, no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Meski untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) saat kinerja industri lesu, Mirah menyebut usulan tersebut tidak tepat. Sebab katanya, itu berpotensi melanggar undang-Undang dan asas kemanusiaan.
Menurutnya, dalam undang-Undang pun setiap pekerja wajib diberi upah meski tidak bekerja. Pasalnya, ketika pekerja dirumahkan, itu adalah keputusan dari perusahaan sendiri, bukan kemauan pekerja.
Mirah pun menyebut selama ini sesuai dengan aturan, cuti saja masih dibayar. "Sepanjang dia (pekerja) statusnya karyawan tetap, dan meski itu kontrak, karena yang merumahkan perusahaan, bukan keinginan kami. Cuti saja diupah," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Mirah mengingatkan agar para pengusaha tidak memaksakan kehendak. Menurutnya, pekerja adalah urat nadi dari suatu perusahaan.
"Untuk itu saya minta orang-orang itu (pengusaha) jangan asbun (asal bunyi), jangan memaksakan kehendak, jangan membuat rusuh dengan permintaan yang tidak masuk di akal, kalau menurut saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mirah mengatakan kalau perusahaan sedang goyah dan tidak mampu melanjutkan produksi karena pelemahan ekonomi, pengusaha bisa mengajak buruh untuk berdiskusi.
Ia menyarankan pengusaha menjabarkan soal apa yang sedang terjadi dalam perusahaan, sehingga buruh pun paham. Di sisi lain, ada unsur keterbukaan antara pengusaha dengan pekerja.
Jika perusahaan sedang pailit, kata Mirah, bisa menunjukkan laporan keuangan atau apapun bukti yang riil. "Jadi dipanggil serikat pekerjanya kemudian disampaikan bahwa kita sama-sama mengetahui ini tidak ada customer, tidak ada produksi, akhirnya kesepakatan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work, no pay.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit menyebut hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena PHK. Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work, no pay," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker. *
1
Komentar