Sembilan Parpol Dinyatakan BMS
KPU Minta Perbaikan Persyaratan
‘KPU RI mempersilakan parpol memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual’
JAKARTA,NusaBali
Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan semua partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu (9/11).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.
Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, KPU RI mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Tahapan perbaikan dilaksanakan dalam rentang waktu 10—23 November 2022.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. "Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," kata Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan partai politik. Partai politik tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI serta parpol baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Adapun verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.*ant
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu (9/11).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.
Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, KPU RI mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Tahapan perbaikan dilaksanakan dalam rentang waktu 10—23 November 2022.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. "Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," kata Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan partai politik. Partai politik tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI serta parpol baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Adapun verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.*ant
Komentar