Jualan Narkoba, Terapis Spa Dihukum 7 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Terapis spa, Ni Kadek Indrayuni, 28, hanya bisa pasrah setelah majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Kadek Indrayuni terbukti bersalah mengedarkan shabu dan ekstasi di di tempat tinggalnya Jalan Gatot Subroto 1, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Kota Denpasar.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada Indrayuni sebesar Rp 2 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya, Rabu (9/11).
Dalam putusan disebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri yakni 7,5 tahun penjara.
Dalam putusan dibeberkan barang terlarang yang disita petugas ketika melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada 21 Juli 2022 didapat dari seseorang bernama OPE. Sedianya barang itu akan ditempel terdakwa dibeberapa tempat sesuai arahan OPE dengan upah Rp 3 juta.
Masih dalam perkara narkotika, dua orang Muhamad Eldy Suryadi dan Karenina Valencia juga divonis hakim Hari Supriyanto. Terdakwa Muhamad Eldy Suryadi divonis 7 tahun dan Karenina Valencia dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga divonis denda masing masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) , dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) bulan. *rez
1
Komentar