Duo Pencuri Kabel Berhasil Digulung
SINGARAJA, NusaBali
Dua warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, harus mendekam di penjara.
Samsudin, 34, dan Mustafa, 33, ditangkap polisi karena kepergok mencuri kabel sepanjang sekitar 300 meter di sebuah toko di Jalan Raya Singaraja - Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kapolsek kota Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengungkapkan, aksi itu dilakukan kedua pelaku, pada Sabtu (5/11) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Mulanya, seorang saksi bernama Anom, 50, yang tinggal di sekitar lokasi melihat kedua pelaku tengah memotong kabel di kawasan pertokoan. Awalnya saksi mengira kedua pelaku merupakan pekerja di toko tersebut.
Saksi Anom lantas menghubungi pemilik toko, yakni korban Anak Agung Ngurah Sudipta, 64, dan dijelaskan bahwa tidak ada karyawan toko yang bekerja. Ia kemudian mengamankan pelaku Samsudin yang saat itu mengambil kabel instalasi di atas plafon. Sedangkan pelaku lainnya, Mustafa langsung melarikan diri Kejadian ini lantas dilaporkan ke Bhabinkamtibmas desa setempat.
Samsudin langsung dikeler ke Mapolsek Kota Singaraja untuk diperiksa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa instalasi kabel dengan panjang sekitar 300 meter yang sudah dipotong. Esoknya, pada Minggu (6/11) pelaku Mustafa yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
"Jadi begitu ketahuan, pelaku Mustafa langsung kabur. Sedangkan pelaku Samsudin berhasil diamankan karena posisinya saat itu sedang di atas plafon. Keduanya memiliki peran masing-masing. Samsudin yang mencabut kabel di atas, Mustafa yang di bawah memotong dan merapikan kabel," kata AKP Pawana, dalam rilis kasus, Kamis (10/11) di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Menurut AKP Pawana, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. "Pelaku beraksi dengan masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak plafon kemudian mencopoti kabel. Kabel yang dicuri merupakan instalasi listrik di pertokoan, bukan milik PLN," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Mustafa mengaku nekat mencuri kabel karena faktor ekonomi. Sebelum beraksi, ia mematikan arus listrik. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua bersama pelaku Samsudin. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak sekolah. Rencananya mau dijual," kilahnya. *mz
1
Komentar