Bobol Rolling Door, Belasan Ponsel Raib
SINGARAJA, NusaBali
Putu Heru Soekarno Putra 23, ditangkap polisi karena diduga mencuri belasan telepon seluler (ponsel).
Pria asal Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini beraksi dengan membobol pintu rolling door Zidan Cell di Jalan Ahmad Yani Nomor 288A, Kota Singaraja. Kapolsek Kota Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko Muhammad Hanif, 38. Awalnya, korban mendapati gerai ponsel miliknya yang semula pintu rolling doornya tertutup, dalam keadaan terbuka, pada Minggu (6/11) pukul 09.00 Wita.
Setelah dicek ke dalam, belasan ponsel yang disimpan di laci telah hilang dan tidak ada lagi di tempat. Ada sebanyak 15 unit ponsel berbagai merek dan tipe raib. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga sekitar Rp 30 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pun melakukan penyelidikan. Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mengarah ke pelaku Putu Heru Soekarno Putra. Ia ditangkap di Dusun Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Pelaku berhasil terlacak setelah menyalakan salah satu handphone hasil curian itu," kata AKP Pawana, dalam rilis kasus, Kamis (10/11) di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja. Pelaku pun dibekuk pada hari yang sama, Minggu sore sekitar pukul 16.30 Wita. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti belasan ponsel yang dicuri.
"Pelaku belum sempat menjual handphone hasil curiannya. Hasil pemeriksaan, pelaku berencana menjual handphone tersebut untuk digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. Perbuatan pidana ini murni karena faktor ekonomi," beber AKP Pawana.
Kata AKP Pawana, pelaku berhasil masuk ke dalam gerai ponsel korban dengan membobol pintu rolling door menggunakan obeng. Begitu terbuka, pelaku langsung masuk dan mengambil belasan ponsel yang ada di dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku heru dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *mz
1
Komentar