Puluhan Hektare Sawah Jadi Bangunan
Luas lahan padi di Kabupaten Klungkung terus berkurang dari waktu ke waktu.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena banyak lahan yang beralih fungsi menjadi perkebunan, tempat ternak hingga perumahan. Hal ini disebabkan berbagai faktor, di antaranya kekurangan air, kerap gagal panen sehingga hasil yang didapat lebih minim dari biaya pengolahan dan produksi.
Sesuai data yang dihimpun di Dinas Pertanian Klungkung, Senin (7/5), alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Klungkung selama 7 tahun dari 2009-2015 mencapai seluas 33 hektare, yaitu dari lahan seluas 3.876 hektare lahan sawah menciut menjadi 3.843 hektare.
Plt Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Kade Arga mengatakan alih fungsi lahan padi saat ini menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi oleh sektor pertanian di Klungung. Kata dia, alih fungsi lahan terbesar terjadi di Kecamatan Banjarangkan, di susul Kecamatan Dawan. “Alih fungsi lahan sebagian besar karena manjadi bangunan permanen, tanah kavlingan, ada pula karena lahan yang bersangkutan krisis air,” ujarnya.
Arga mencontohkan alih fungsi lahan pertanian seperti halnya di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Terutama di sepanjang jalan Ida Bagus Mantra, banyak lahan pertanian menjadi bangunan. “Ada juga alih fungi lahan ke kemoditi lain, misal dari lahan padi, menjadi kebun cengkeh atau menjadi peternakan,” katanya.
Lahan pertanian di Kecamatan Klungkung yang awalnya mimiliki luas 1.226,98 ha, bertambah menjadi 1.229,07 ha. Penambahan lahan pertanian seluas 2,10 ha, ini terjadi karena adanya penambahan lahan non pangan menjadi lahan pertaniaan pangan. "Penyempurnaan data alih fungsi lahan terus kami lakukan," kata Kade Arga.
Untuk membentengi lahan pertanian, Dinas Pertanian Klungkung tengah menyusun draf ranperda PL2B (Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan). Sebagai langkah mengantisipasi semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian di Klungkung. Saat ini ranperda tersebut sudah masuk tahap pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Klungkung, dan menjadi salah satu ranperda yang dianggap priotitas. “Ranperda ini kami rancang untuk menekan tingkat alih fungsi lahan pertanian, dan mendukung ketahanan pangan di Klungkung,” katanya.*wa
Sesuai data yang dihimpun di Dinas Pertanian Klungkung, Senin (7/5), alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Klungkung selama 7 tahun dari 2009-2015 mencapai seluas 33 hektare, yaitu dari lahan seluas 3.876 hektare lahan sawah menciut menjadi 3.843 hektare.
Plt Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Kade Arga mengatakan alih fungsi lahan padi saat ini menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi oleh sektor pertanian di Klungung. Kata dia, alih fungsi lahan terbesar terjadi di Kecamatan Banjarangkan, di susul Kecamatan Dawan. “Alih fungsi lahan sebagian besar karena manjadi bangunan permanen, tanah kavlingan, ada pula karena lahan yang bersangkutan krisis air,” ujarnya.
Arga mencontohkan alih fungsi lahan pertanian seperti halnya di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Terutama di sepanjang jalan Ida Bagus Mantra, banyak lahan pertanian menjadi bangunan. “Ada juga alih fungi lahan ke kemoditi lain, misal dari lahan padi, menjadi kebun cengkeh atau menjadi peternakan,” katanya.
Lahan pertanian di Kecamatan Klungkung yang awalnya mimiliki luas 1.226,98 ha, bertambah menjadi 1.229,07 ha. Penambahan lahan pertanian seluas 2,10 ha, ini terjadi karena adanya penambahan lahan non pangan menjadi lahan pertaniaan pangan. "Penyempurnaan data alih fungsi lahan terus kami lakukan," kata Kade Arga.
Untuk membentengi lahan pertanian, Dinas Pertanian Klungkung tengah menyusun draf ranperda PL2B (Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan). Sebagai langkah mengantisipasi semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian di Klungkung. Saat ini ranperda tersebut sudah masuk tahap pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Klungkung, dan menjadi salah satu ranperda yang dianggap priotitas. “Ranperda ini kami rancang untuk menekan tingkat alih fungsi lahan pertanian, dan mendukung ketahanan pangan di Klungkung,” katanya.*wa
Komentar