Perizinan Tower Pengelatan Akhirnya Ditunda
Menyusul pro kontra pembangunan tower bersama di Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, proses perizinan akhirnya ditunda.
SINGARAJA, NusaBali
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kini menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Karena masih ada persoalan pro kontra di lapangan, jadi untuk sementara kami tunda dulu, nanti akan ada kajian lebih lanjut,” terang Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Putu Karuna ketika dikonfirmasi Minggu (7/5).
Dijelaskan, pihaknya berencana turun meninjau lokasi tower sekaligus memastikan warga terdampak baik yang mendukung maupun yang menolak pembangunan tower.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan apakah izin bisa diteribitkan atau tidak. “Kalau nanti warga yang menolak berada di areal terdampak, tentu izin tidak bisa keluarkan, tapi kalau warga yang menolak berada di luar areal terdampak, izin masih dimungkinkan keluar,” jelas Karuna.
Menurut Karuna, dalam tinjauan nanti pihaknya sudah meminta pihak investor maupun pihak aparat desa mengumpulkan seluruh warga yang terdampak. Sehingga akan diketahui, warga yang pro maupun yang menolak berada di kawasan berdampak atau tidak. “Sekarang kita masih menunggu kesiapan investor dan pihak desa saja untuk memastikan warga yang terdampak bisa dikumpulkan,” imbuhnya.
Bangunan tower itu berada di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan.
Tower setinggi 42 meter dibangun oleh PT Tower Bersama, di atas lahan milik keluarga Mustika. Pihak PT Tower Bersama sudah mengantongi beberapa persyaratan sebagai dasar pengurusan izin. Syarat itu seperti persetujuan penyanding, dan rekomendasi dari pihak desa dinas maupun adat Desa Pengelatan.
Saat ini, pihak PT Tower Bersama sudah mengajukan proses perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Buleleng. Di tengah proses permohonan perizinan itu, kehadiran tower itu ditolak oleh sekelompok warga dengan alasan kenyamanan.”Kami tetap menolak, karena kami sudah tidak merasa nyaman,” terang warga Wayan Sukerena, yang juga Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Pengelatan.
Sukerena menjelaskan, rasa tidak nyaman itu muncul terutama ketika musim penghujan seperti saat ini. Karena sejak tower itu berdiri, kilatan petir di lingkungannya cukup mengkhawatirkan. Bahkan ada seorang nenek harus mengungsi karena trauma mendengar suara petir. “Ada hewan ternak, ayam dan babi mati mendadak setelah terdengar suara petir. Dulu tidak pernah ada petir yang keras di sekitar sini,” ungkapnya.
Selain itu, Sukerena juga mengungkapkan, bangunan tower itu sudah melanggar ketentuan radius kesucian pura. Karena di dekat bangunan tower ada bangunan Pura yang susung oleh Krama Pakraman Pengelatan yakni Pura Candi Kuning. “Ini jaraknya kurang dari 100 meter dari Pura, padahal dalam Perda Provinsi itu sudah diatur radius kesucian Pura. Ini jelas bertentangan. Kabel PLN juga hanya dipasang melintang di atas pagar jalan. Apa ini tidak membahayakan,” ujar Sukerena yang juga pengempon Pura Candi Kuning. *k19
“Karena masih ada persoalan pro kontra di lapangan, jadi untuk sementara kami tunda dulu, nanti akan ada kajian lebih lanjut,” terang Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Putu Karuna ketika dikonfirmasi Minggu (7/5).
Dijelaskan, pihaknya berencana turun meninjau lokasi tower sekaligus memastikan warga terdampak baik yang mendukung maupun yang menolak pembangunan tower.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan apakah izin bisa diteribitkan atau tidak. “Kalau nanti warga yang menolak berada di areal terdampak, tentu izin tidak bisa keluarkan, tapi kalau warga yang menolak berada di luar areal terdampak, izin masih dimungkinkan keluar,” jelas Karuna.
Menurut Karuna, dalam tinjauan nanti pihaknya sudah meminta pihak investor maupun pihak aparat desa mengumpulkan seluruh warga yang terdampak. Sehingga akan diketahui, warga yang pro maupun yang menolak berada di kawasan berdampak atau tidak. “Sekarang kita masih menunggu kesiapan investor dan pihak desa saja untuk memastikan warga yang terdampak bisa dikumpulkan,” imbuhnya.
Bangunan tower itu berada di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan.
Tower setinggi 42 meter dibangun oleh PT Tower Bersama, di atas lahan milik keluarga Mustika. Pihak PT Tower Bersama sudah mengantongi beberapa persyaratan sebagai dasar pengurusan izin. Syarat itu seperti persetujuan penyanding, dan rekomendasi dari pihak desa dinas maupun adat Desa Pengelatan.
Saat ini, pihak PT Tower Bersama sudah mengajukan proses perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Buleleng. Di tengah proses permohonan perizinan itu, kehadiran tower itu ditolak oleh sekelompok warga dengan alasan kenyamanan.”Kami tetap menolak, karena kami sudah tidak merasa nyaman,” terang warga Wayan Sukerena, yang juga Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Pengelatan.
Sukerena menjelaskan, rasa tidak nyaman itu muncul terutama ketika musim penghujan seperti saat ini. Karena sejak tower itu berdiri, kilatan petir di lingkungannya cukup mengkhawatirkan. Bahkan ada seorang nenek harus mengungsi karena trauma mendengar suara petir. “Ada hewan ternak, ayam dan babi mati mendadak setelah terdengar suara petir. Dulu tidak pernah ada petir yang keras di sekitar sini,” ungkapnya.
Selain itu, Sukerena juga mengungkapkan, bangunan tower itu sudah melanggar ketentuan radius kesucian pura. Karena di dekat bangunan tower ada bangunan Pura yang susung oleh Krama Pakraman Pengelatan yakni Pura Candi Kuning. “Ini jaraknya kurang dari 100 meter dari Pura, padahal dalam Perda Provinsi itu sudah diatur radius kesucian Pura. Ini jelas bertentangan. Kabel PLN juga hanya dipasang melintang di atas pagar jalan. Apa ini tidak membahayakan,” ujar Sukerena yang juga pengempon Pura Candi Kuning. *k19
Komentar