nusabali

Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap Belum Maksimal

  • www.nusabali.com-hari-pertama-penerapan-ganjil-genap-belum-maksimal

DENPASAR, NusaBali
Penerapan sistem ganjil-genap kendaraan yang melintas pada jalur tertentu untuk mendukung gelaran KTT G20 di Bali mulai berlaku pada, Jumat (11/11).

Hari pertama penerapan aturan yang hanya berlaku selama sepekan (11-17 November) ini belum maksimal. Para pengendara masih diberi kebebasan oleh aparat di lapangan untuk melintas bebas. Namun demikian penggunaan face recognation di beberapa titik sudah berfungsi dengan baik dan sudah terintegrasi.

Ada 10 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil-genap, yakni Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana. Penerapan ganjil-genap itu dimulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Jumat (11/11) menjelaskan aturan ganjil-genap ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (SE DRJD) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G-20. Aturan tersebut berlangsung selama sepekan, yakni dari 11 November sampai 17 November 2022

"Dari pagi (kemarin) sudah dimulai menetapkan ganjil-genap. Intinya sesuai SE tersebut, walaupun memang belum maksimal, belum ketat sekali pelaksanaannya masih ada permakluman. Para pengendara untuk sementara diberi permakluman," ungkap Kombes Satake Bayu.

Selain itu, lanjut perwira melati tiga di pundak ini, aparat tidak memberikan sanksi administrasi seperti tilang bagi pelanggar. Petugas hanya memberi teguran yang bersifat imbauan dan meminta kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai untuk putar balik. Tetapi, hal itu jangan sampai dimanfaatkan oleh warga untuk menerobos. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk membantu menyukseskan event besar ini dengan tertib aturan.

Kombes Satake Bayu mengungkapkan hanya beberapa jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas leluasa saat penerapan ganjil-genap. Adapun kendaraan dimaksud adalah kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan menteri dan pimpinan lembaga nonpemerintah nonkementerian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20. Lalu, kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu. *pol

Komentar