nusabali

Kasus Penggelapan di Koperasi Sari Boga Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-kasus-penggelapan-di-koperasi-sari-boga-dilimpahkan

GIANYAR, NusaBali
Perkara penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga memasuk babak baru. Tersangka I Dewa GAW dilimpahkan tahap II berikut barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejari Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar DR Ni Wayan Sinaryati SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap II ini. Diungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar Finna Wulandari SH telah melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka I Dewa GAW dalam Perkara Penggelapan dalam Jabatan (374 KUHP/372 KUHP) dari Polres Gianyar, Rabu (9/11).

Tersangka yang merupakan Manajer Simpan Pinjam pada KSU Griya Anyar Sari Boga telah melakukan Penggelapan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 5.435.848.682.

Perbuatan Tersangka dilakukan dengan cara tersangka selaku manager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan  keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam sehingga dengan kewenangan tersebut sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil. Sehingga dengan adanya perbuatan guna menutupi perbuatannya kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 desember 2019 telah memanipulasi data laporan berupa berupa laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas.

"Dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan di bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka," jelas Kajari Gianyar.

Terhadap Tersangka dilakukan  penahanan oleh Jaksa di Rutan Polres Gianyar. "Perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan," ujar Kajari Wayan Sinaryati. *nvi

Komentar