Pemohon Bantuan Hukum Harus Terdata di DTKS
Finalisasi Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum
MANGUPURA, NusaBali
Rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Badung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum memasuki finalisasi pada rapat kerja pansus di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Kamis (10/11).
Ranperda ini diharapkan bisa menjadi jawaban masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin ketika membutuhkan bantuan hukum.
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Suwardana dan Sekretaris Pansus I Wayam Edy Sanjasa, serta anggota pansus yang lain di antaranya I Made Ponda Wirawan, I Wayan Regep, I Gusti Ngurah Sudiarsa, dan Ni Luh Putu Sekarini. Hadir pula Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Kabag Hukum Setda Badung AA Asteya Yudha, perwakilan Satpol PP Badung, perwakilan Dinas PMD Badung, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra, menjelaskan pada tahap finalisasi seluruh pembahasan dimatangkan, sehingga nantinya kehadiran perda ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat miskin. “Ranperda ini menukik ke masyarakat miskin dengan verifikasi dan kriteria yang jelas,” ujarnya usai rapat finalisasi.
Sejumlah pembahasan yang dimatangkan salah satunya adalah kriteria masyarakat miskin yang bisa mendapatkan bantuan hukum. Dari hasil pembahasan, masyarakat miskin yang bisa dibantu adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diambil dari Dinas Sosial, serta surat keterangan miskin. Dengan data ini jelas kriteria yang bisa dibantu.
“Secara murni masyarakat yang terdaftar di sana (DTKS) sudah bisa dibantu dengan perda ini. Namun dibantu pun nanti ketika ada masyarakat miskin memohon bantuan hukum, verifikasinya sangat ketat. Jadi badan pengampunya nanti di Bagian Hukum Setda Badung,” jelas politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Masih menurut Sugita, masyarakat miskin yang terdata di DTKS atau bisa diakses melalui desa, secara teknis melapor untuk memohon bantuan hukum ke Bagian Hukum Setda Badung. Setelah datanya masuk, lalu diverifikasi kembali dan jika hasil verifikasi dinyatakan bisa dibantu. “Dengan disahkan menjadi perda, nanti diturunkan ke perbup. Jadi perbup akan mengatur tentang tingkatan perkaranya. Verifikasi cukup ketat. Tidak serta merta semua perkara bisa dibantu,” kata Sugita.
Pembahasan lainnya yakni mengenai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan diajak bekerja sama dalam menangani masalah hukum saat verifikasi pemohon bantuan hukum dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan hukum. Dalam pemilihan OBH yang diajak kerja sama pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya OBH harus terakreditasi.
“OBH harus terakreditasi dan sekretariat kantornya harus ada di daerah. Sesuai informasi, hingga kemarin di Badung baru ada 2 OBH yang terakreditasi yang nantinya bisa diajak kerja sama. Pada intinya jumlah OBH yang akan diajak kerja sama, tergantung dari OBH-nya yang siap mengikuti persyaratan dan kriteria yang ditentukan,” jelas Sugita. *ind
Komentar