Satpol PP Copot Reklame Tak Bayar Pajak
Reklame ini berukuran besar, maka kami koordinasi dengan DLH agar bisa menggunakan mobil crane.
BANGLI, NusaBali
Petugas Satpol PP Bangli mencopot sejumlah reklame di seputaran Kota Bangli, Jumat (11/11). Reklame yang diturunkan lantaran tak membayar pajak dalam periode pengenaan pajak yang ditentukan. Petugas juga memasang imbauan bagi pengendara untuk hati-hati melintas di Jalan Nusantara, Kelurahan Kubu, Bangli, karena banyak solar tercecer di jalan raya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan untuk pihaknya melakukan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
Petugas menyisir reklame yang belum membayar pajak dan material reklame berupa spanduk yang sudah rusak, namun masih terpasang. Pejabat asal Kecamatan Susut ini langsung menurunkan reklame yang belum membayar pajak. "Reklame ini berukuran besar, maka kami koordinasi dengan DLH agar bisa menggunakan mobil crane," sebutnya.
Agung Suryadarma menyampaikan selain sudah ditentukan titik/lokasi untuk pemasangan reklame, pemasangan juga wajib untuk membayar pajak.
Disinggung terkait pembersihan baliho dan spanduk jelang penyelanggaraan G20 di Bali, Agung Suryadarma mengatakan penertiban baliho merupakan kegiatan rutin. Selain itu, petugas menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang material di bahu jalan. "Petugas telah memberikan teguran agar material bangunan dipindahkan," jelasnya.
Di sisi lain, petugas memasang imbauan bagi pengendara untuk hati-hati melintas di Jalan Nusantara, Kelurahan Kubu, Bangli. Yang mana di jalur tersebut berceceran solar. "Solar tercecer di jalan yang mengakibatkan sejumlah pengendara jatuh. Warga sekitar lokasi berinisiatif memasang tanda agar masyarakat yang lewat disana berhati- hati," kata Agung Suryadarma. *esa
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan untuk pihaknya melakukan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
Petugas menyisir reklame yang belum membayar pajak dan material reklame berupa spanduk yang sudah rusak, namun masih terpasang. Pejabat asal Kecamatan Susut ini langsung menurunkan reklame yang belum membayar pajak. "Reklame ini berukuran besar, maka kami koordinasi dengan DLH agar bisa menggunakan mobil crane," sebutnya.
Agung Suryadarma menyampaikan selain sudah ditentukan titik/lokasi untuk pemasangan reklame, pemasangan juga wajib untuk membayar pajak.
Disinggung terkait pembersihan baliho dan spanduk jelang penyelanggaraan G20 di Bali, Agung Suryadarma mengatakan penertiban baliho merupakan kegiatan rutin. Selain itu, petugas menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang material di bahu jalan. "Petugas telah memberikan teguran agar material bangunan dipindahkan," jelasnya.
Di sisi lain, petugas memasang imbauan bagi pengendara untuk hati-hati melintas di Jalan Nusantara, Kelurahan Kubu, Bangli. Yang mana di jalur tersebut berceceran solar. "Solar tercecer di jalan yang mengakibatkan sejumlah pengendara jatuh. Warga sekitar lokasi berinisiatif memasang tanda agar masyarakat yang lewat disana berhati- hati," kata Agung Suryadarma. *esa
Komentar