Nama Bagus Suwitra Dicatut Agar Korban Percaya
Kesaksian Terdakwa Dewa Suryarata di Sidang Kasus Penipuan CPNS
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, yang jadi terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mendapatkan angin segar dalam sidang lanjutan kasusnya di PN Denpasar, Senin (8/5). Pasalnya, terdakwa lainnya, Dewa Made Suryarata, mengaku sengaja catut nama Bagus Suwitra agar korban I Wayan Ariawan percaya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS di PN Denpasar, Senin kemarin, harusnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi, Agus Widiana dan Nyoman Agus Parwata, yang merupakan kerabat dari korban Wayan Ariawan. Namun, kedua saksi tidak hadir di persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 hingga 11.30 Wita tersebut.
Karena kedua saksi tidak hadir, maka keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini cs. Selanjutnya, giliran terdakwa Dewa Suryarata yang didengar keterangannya selaku saksi untuk terdakwa Bagus Suwitra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, terdakwa Dewa Suryarata memaparkan kronologis kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2012---jauh sebelum Bagus Suwitra menjadi anggota DPRD Bali. Diceritakan, Dewa Suryarata awalnya didatangi korban Wayan Ariawan, yang berhenti bekerja di travel sekitar tahun 2012. Korban asal kawasan Tembuku, Bangli itu kemudian minta tolong kepada Dewa Suryarata untuk dicarikan pekerjaan sebagai PNS.
“Saya sebelumnya yang mencarikan Ariawan kerja di travel. Lalu, waktu dia berhenti kerja di travel, cari saya lagi dan minta dicarikan PNS,” kenang Dewa Suryarata. Meski tidak memiliki jalur penerimaan PNS, namun Dewa Suryarata berani menjanjikan korban Ariawan jadi PNS di Departemen Perhubungan, dengan beberapa syarat. Salah satunya, menyediakan uang sebesar Rp 150 juta.
Nah, setelah disanggupi, Suryarata lalu meminjam rekening Bagus Suwitra untuk transaksi dengan korban Ariawan. “Saya mencatut nama Pak Bagus Suwitra supaya Ariawan percaya. Saya juga pinjam rekeningnya Pak Bagus Suwitra supaya korban lebih percaya,” beber Dewa Suryarata.
Selanjutnya, korban Ariawan beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai sekitar Rp 142 juta. Korban Ariawan juga dijanjikan SK PNS-nya akan turun Oktober 2014. Namun, karena SK PNS tak kunjung keluar hingga tahun 2015, korban Ariawan pilih melaporkan kasus penipunan CPNS ini ke polisi.
Dalam sidang kemarin, JPU sempat menunjukkan beberapa bukti transfer ke rekening Bagus Suwitra. “Ya, ini memang semua dikirimkan ke rekening Pak Bagus Suwitra. Waktu itu, saya bilang disimpan saja dulu pakai operasional jual beli mobil,” ujar Dewa Suryarata, terdakwa yang memang memiliki bisnis jual beli mobil dengan Bagus Suwitra.
Sementara itu, terdakwa Bagus Suwitra yang dminta hakim menanggapi keterangan Dewa Suryarata di sidang kemarin, membenarkan sebagian keterangan tersebut. bagus Suwitra mengatakan tidak tahu jika uang yang ditransfer tersebut untuk mencarikan korban Ariawan sebagai PNS.
Bahkan, karena takut bermasalah, Bagus Suwitra mengaku sudah mengembalikan uang Rp 167 juta kepada Suryarata untuk dikembalikan kepada korban Ariawan tahun 2014 lalu. Pengembalian ini dilakukan jauh sebelum kasus tersebut dilaporkan korban ke polisi.
“Waktu itu, saya mau dilantik sebagai anggota DPRD Bali. Karena tidak mau ada masalah, saya kembalikan uang itu ke Dewa Suryarata,” kenang politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sembari menunjukkan kwitansi bukti pengembalian uang tersebut.
Namun, karena uang pengembalian itu ternyata tidak sampai, Bagus Suwitra mengaku kembali membayar ganti rugi kepada Ariawan sebesar Rp 142 juta. ”Sebelumnya, sudah sempat saya cari Ariawan dan mau mengembalikan lagi uangnya, tapi ditolak. Barulah saat kasus ini akan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, Maret 2017 lalu, Ariawan mencari saya dan minta uangnya dikembalikan Rp 142 juta. Dan, itu sudah saya kembalikan,” tandas Bagus Suwitra.
Sementara, saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kemarin, Bagus Suwitra mengaku awalnya tidak tahu jika korban Ariawan akan mencari PNS melalui Dewa Suryarata. Namun, dia membenarkan jika Dewa Suryarata sempat beberapa kali meminta bantuan dirinya mencarikan PNS. “Tapi, waktu itu saya bilang tidak bisa,” jelas satu-satunya anggota DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung hasil Pileg 2014 ini.
Terkait uang yang ditransfer Dewa Suryarata, menurut Bagus Suwitra, dirinya memang sering bisnis jual beli mobil dengan kolega bisnisnya itu. Namun, Bagus Suwitra tidak tahu jika ada uang yang masuk ke rekeningnya. Dia baru tahu hal itu setelah diberitahu Dewa Suryarata, yang mengatakan ada uang kiriman untuk operasional jual beli mobil. “Waktu itu, Dewa Suryarata minta supaya uang tersebut tetap disimpan,” katanya. * re
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, yang jadi terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mendapatkan angin segar dalam sidang lanjutan kasusnya di PN Denpasar, Senin (8/5). Pasalnya, terdakwa lainnya, Dewa Made Suryarata, mengaku sengaja catut nama Bagus Suwitra agar korban I Wayan Ariawan percaya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS di PN Denpasar, Senin kemarin, harusnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi, Agus Widiana dan Nyoman Agus Parwata, yang merupakan kerabat dari korban Wayan Ariawan. Namun, kedua saksi tidak hadir di persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 hingga 11.30 Wita tersebut.
Karena kedua saksi tidak hadir, maka keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini cs. Selanjutnya, giliran terdakwa Dewa Suryarata yang didengar keterangannya selaku saksi untuk terdakwa Bagus Suwitra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, terdakwa Dewa Suryarata memaparkan kronologis kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2012---jauh sebelum Bagus Suwitra menjadi anggota DPRD Bali. Diceritakan, Dewa Suryarata awalnya didatangi korban Wayan Ariawan, yang berhenti bekerja di travel sekitar tahun 2012. Korban asal kawasan Tembuku, Bangli itu kemudian minta tolong kepada Dewa Suryarata untuk dicarikan pekerjaan sebagai PNS.
“Saya sebelumnya yang mencarikan Ariawan kerja di travel. Lalu, waktu dia berhenti kerja di travel, cari saya lagi dan minta dicarikan PNS,” kenang Dewa Suryarata. Meski tidak memiliki jalur penerimaan PNS, namun Dewa Suryarata berani menjanjikan korban Ariawan jadi PNS di Departemen Perhubungan, dengan beberapa syarat. Salah satunya, menyediakan uang sebesar Rp 150 juta.
Nah, setelah disanggupi, Suryarata lalu meminjam rekening Bagus Suwitra untuk transaksi dengan korban Ariawan. “Saya mencatut nama Pak Bagus Suwitra supaya Ariawan percaya. Saya juga pinjam rekeningnya Pak Bagus Suwitra supaya korban lebih percaya,” beber Dewa Suryarata.
Selanjutnya, korban Ariawan beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai sekitar Rp 142 juta. Korban Ariawan juga dijanjikan SK PNS-nya akan turun Oktober 2014. Namun, karena SK PNS tak kunjung keluar hingga tahun 2015, korban Ariawan pilih melaporkan kasus penipunan CPNS ini ke polisi.
Dalam sidang kemarin, JPU sempat menunjukkan beberapa bukti transfer ke rekening Bagus Suwitra. “Ya, ini memang semua dikirimkan ke rekening Pak Bagus Suwitra. Waktu itu, saya bilang disimpan saja dulu pakai operasional jual beli mobil,” ujar Dewa Suryarata, terdakwa yang memang memiliki bisnis jual beli mobil dengan Bagus Suwitra.
Sementara itu, terdakwa Bagus Suwitra yang dminta hakim menanggapi keterangan Dewa Suryarata di sidang kemarin, membenarkan sebagian keterangan tersebut. bagus Suwitra mengatakan tidak tahu jika uang yang ditransfer tersebut untuk mencarikan korban Ariawan sebagai PNS.
Bahkan, karena takut bermasalah, Bagus Suwitra mengaku sudah mengembalikan uang Rp 167 juta kepada Suryarata untuk dikembalikan kepada korban Ariawan tahun 2014 lalu. Pengembalian ini dilakukan jauh sebelum kasus tersebut dilaporkan korban ke polisi.
“Waktu itu, saya mau dilantik sebagai anggota DPRD Bali. Karena tidak mau ada masalah, saya kembalikan uang itu ke Dewa Suryarata,” kenang politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sembari menunjukkan kwitansi bukti pengembalian uang tersebut.
Namun, karena uang pengembalian itu ternyata tidak sampai, Bagus Suwitra mengaku kembali membayar ganti rugi kepada Ariawan sebesar Rp 142 juta. ”Sebelumnya, sudah sempat saya cari Ariawan dan mau mengembalikan lagi uangnya, tapi ditolak. Barulah saat kasus ini akan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, Maret 2017 lalu, Ariawan mencari saya dan minta uangnya dikembalikan Rp 142 juta. Dan, itu sudah saya kembalikan,” tandas Bagus Suwitra.
Sementara, saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kemarin, Bagus Suwitra mengaku awalnya tidak tahu jika korban Ariawan akan mencari PNS melalui Dewa Suryarata. Namun, dia membenarkan jika Dewa Suryarata sempat beberapa kali meminta bantuan dirinya mencarikan PNS. “Tapi, waktu itu saya bilang tidak bisa,” jelas satu-satunya anggota DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung hasil Pileg 2014 ini.
Terkait uang yang ditransfer Dewa Suryarata, menurut Bagus Suwitra, dirinya memang sering bisnis jual beli mobil dengan kolega bisnisnya itu. Namun, Bagus Suwitra tidak tahu jika ada uang yang masuk ke rekeningnya. Dia baru tahu hal itu setelah diberitahu Dewa Suryarata, yang mengatakan ada uang kiriman untuk operasional jual beli mobil. “Waktu itu, Dewa Suryarata minta supaya uang tersebut tetap disimpan,” katanya. * re
Komentar