nusabali

UMP Bali Tahun 2023 Dirancang Naik Rp 84.339

Hasil Rapat Dewan Pengupahan, KSPI Tak Teken Usulan

  • www.nusabali.com-ump-bali-tahun-2023-dirancang-naik-rp-84339

DENPASAR, NusaBali
Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2023 segera akan dilaporkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal tersebut menyusul hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Senin (14/11). Besaran UMP Bali yang akan dilaporkan ke Gubernur, yakni Rp 2.601.310,48. Jumlah ini bertambah Rp 84.339,49 atau 3,35 persen dibanding UMP tahun 2022.

Rapat Dewan Pengupahan, Senin kemarin dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja-ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dimulai pukul 10.00 Wita hingga 11.30 Wita. “Laporan sedang diajukan kepada Pak Gubernur. Setelah turun dari beliau, nanti tiyang infokan,” jelas Ida Bagus Arda saat dikonfirmasi melalui pesan WA.

Walau ada peningkatan besaran UMP, tidak semua unsur Dewan Pengupahan menandatangani ‘keputusan’ tersebut. Alasannya, nilai peningkatan UMP dinilai terlalu kecil. Sedang di pihak lain, harga barang- barang kebutuhan pokok meningkat sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), beberapa waktu lalu. “Ini memberatkan pekerja,” ujar  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) I Wayan Madra. Karena itulah sebagai salah satu dari  perwakilan pekerja, Madra memilih tidak menandatangani. “Kita ingin beri sinyal kepada pemerintah, agar besaran UMP ditingkatkan lagi,”  kata Madra.

Berapa besaran yang diharapkan, Madra tidak menyebutkan. Menurutnya besaran UMP tersebut semestinya harus memperhitungkan berbagai aspek,  seperti faktor kearifan lokal sehingga Bali menjadi daya tarik wisata. “Semestinya ada kebijakan (UMP) yang menyesuaikan dengan kekhasan Bali,” kata pria asal Desa Legian, Kuta, Badung ini. Contohnya bagaimana  masyarakat Bali melestarikan budaya dan adat, sehingga tetap menjadi daya tarik wisata yang mendatangkan devisa. “Jangan digeneralisir,” tandas Madra.

Selain dari Pemerintah dan unsur pekerja, rapat Dewan Pengupahan kemarin juga dihadiri unsur Dewan Pengupahan yang lain, yakni pengusaha yang diwakili Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan akademisi. “Ya, tadi memang rapat. Ada UMP tahun 2023 naik dibanding 2022," ujar Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba. Dikatakan Nurlaba, besaran formula UMP diatur sebagaimana PP 36/2021. Berdasarkan PP 36 tersebut, ketentuan  UMP diatur dengan memperhitungan komponen, seperti inflasi, pendapatan per kapita, PDRB dan lainnya. "Sudah ada rumusnya," jelas Nurlaba. *k17

Komentar