583 Tenaga Kerja Disabilitas Abiansemal Bakal Terlindungi BPJS
BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
Disperinaker Badung
Eka Merthawan
Kecamatan Abiansemal
Tenaga Kerja Informal
Disabilitas
MANGUPURA, NusaBali.com – Sebanyak 583 tenaga kerja disabilitas di Kecamatan Abiansemal akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari CSR BPD Bali.
Penyerahan perlindungan ketenagakerjaan dari BPJamsostek Cabang Badung tersebut telah dilakukan secara simbolis kepada Camat Abiansemal IB Putu Masa Aribawa pada Selasa (15/11/2022) siang di Kantor Camat Abiansemal, Jalan Ciung Wanara, Desa Blahkiuh.
“Kami harapkan proses penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja disabilitas di Kecamatan Abiansemal bisa tuntas dalam tiga bulan,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan ketika mendampingi Kepala Kantor BPJamsostek Badung, Nurul Indahyati saat penyerahan.
Kata Eka Merthawan, tanggungan dari CSR BPD Bali ini bersifat sementara karena program tersebut bakal menjadi tanggung jawab permanen Pemkab Badung untuk dilanjutkan sesuai APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, penyerahan langsung kepada 583 tenaga kerja disabilitas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa difasilitasi Ketua Forum Perbekel Kecamatan Abiansemal yang juga Perbekel Desa Selat, I Made Semawan. Lanjut Eka Merthawan, tenaga kerja disabilitas yang dimaksud tersebut adalah seperti Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia).
“Jangan sampai ada salah sasaran penerima BPJS Ketenagakerjaan. Laporannya harus akurat,” tegas mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Badung ini.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Badung, Nurul Indahyati berkomitmen untuk mendukung Pemkab Badung dalam menyukseskan pelaksaan jaminan sosial terhadap lebih dari 360.000 tenaga kerja. Kata Nurul, sudah menjadi kewajiban dan misi kemanusiaan BPJamsostek untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi presiden.
“Sudah merupakan kewajiban kami untuk mendukung lebih dari 360.000 tenaga kerja di Badung terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah sektor informal yang menyusun 11-12 persen tenaga kerja, termasuk elemen penyandang disabilitas ini,” ungkap Nurul.
Nurul sekali lagi mengharapkan komitmen dan dukungan dari perangkat desa agar orang-orang yang menerima BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja disabilitas ini benar-benar merupakan pihak yang berhak menerima. *rat
Komentar