Pengusaha Properti Ancam Lapor Propam Polda
Seorang pengusaha properti bernama Ony Salehoeddien,38, ancam laporkan Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara dan penyidik dari Unit Reskrim ke Propam Polda Bali.
Merasa ‘Dipingpong’ di Polsek Kuta
DENPASAR, NusaBali
Dia menilai polisi tidak profesional dalam menangani kasus dugaan perampasan sertifikat tanah yang sudah enam bulan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, pelapor mengaku kerap dipingpong oleh penyidik.
Laporan rencananya akan dilayangkan ke Propam Polda Bali, Rabu (10/5) besok oleh pengacara Ony Salehoeddien, yakni, Noverian N Utama. Laporan ke Propam Polda Bali ini berawal dari kasus yang menimpa Ony Salehoeddien di Mapolsek Kuta dengan nomor STPL/490/IX/2016/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta pada, Rabu (28/9/2016). Ony yang kesehariannya tinggal di Jalan Patih Jelantik, Lingkungan Abianbase, Kuta, Badung ini melaporkan dugaan perampasan sertifikat tanah dan bukti kwitansi pelunasan sebagai take over kredit yang dilakukan terlapor I Nengah A, 42 di BPR Sripartha, Jalan Semat, Kuta, Badung.
Akibat kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 449.615.000. “Sertifikat tanah yang sebelumnya dijanjikan oleh I Nengah A sebagai terlapor ini memang miliknya dia (terlapor). Namun, karena take over kredit, saya melakukan pembayaran dan akan melunasi uang pinjaman terlapor dalam jangka waktu satu tahun dan itu ada kesepakatannya. Tapi, buktinya ketika saya selesai membayar untuk mengeluarkan sertifikat terlapor ini merampas kembali sertifikat dan bukti pembayaran yang baru saya lakukan diteler BPR tersebut,” jelas Ony Salehoeddien saat menggelar jumpa pers di Warung Mina, Renon, Denpasar, Senin (8/5).
Tak terima sertifikat tanah tersebut berpindah tangan, korban akhirnya mencoba merebut. Namun, terjadi keributan di dalam BPR tersebut, pihak BPR kemudian menghubungi polisi dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Kuta. Di Mapolsek Kuta inilah, kasus tersebut ditangani sejak 29 September 2016. Namun setelah pihak korban dimintai keterangan dan juga sejumlah saksi juga diperiksa, laporan kasus tersebut justru ‘dingin’ dan tanpa perubahan selama 6 bulan terakhir.
Diceritakannya, ihwal terjadinya pembayaran sertifikat di BPR tersebut berawal ketika terlapor I Nengah A menawari korban untuk membayar sertifikat tanah seluar 5 are yang ada di Jimbaran senilai Rp 1,2 miliar. Kesepakatan pembayaran itupun dilakukan oleh terlapor dan pelapor, disaksikan oleh notaris. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor menyetujui dilakukan pembayaran oleh Ony Salehoeddien selaku pelapor terhadap utang I Nengah A di BPR. Sebagai jaminannya, ketika sertifikat keluar akan diberikan kembali kepada notaris.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara saat dikonfirmasi terpisah terkait kasus yang dilaporkan Ony Salehoeddien mengatakan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Menurutnya penyidik memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak bisa diganggu-gugat oleh pihak manapun. Terkait rencana pelaporan pihak Ony Salehoeddien ke Propam Polda, perwira melati satu di pundak ini enggan menjawab lebih jauh. * dar
Komentar