Dua Pelajar SMA Nekat Setubuhi Siswi SD
Uniknya, aksi kedua ABG berlainan jenis ini disaksikan kakak korban dan teman prianya yang juga bermesraan di kamar yang sama.
NEGARA, NusaBali
Petugas Sat Reskrim Polres Jembrana, Sabtu (6/5) mengamankan dua orang pelajar SMA berinisial Dewa Komang KD, 16, dan ASYPL, 18. Dua sekawan asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana ini terungkap telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur, NNDP, 13, yang masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD di Jembrana.
Informasi di Mapolres Jembrana, Selasa (9/5), aksi keduanya dilakukan secara terpisah di tempat tinggal korban, yakni kos-kosan di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana. Kasus persetubuhan pertama dilakukan Dewa Komang KD pada 13 Februari lalu. Sementara ASYPL, menyetubuhi korban selang tiga hari kemudian 16 Februari lalu. Namun kejadian itu baru dilaporkan ibu korban, JSL,37, ke Polres Jembrana, Sabtu (6/5) lalu.
Untuk kejadian pertama berawal dari janjian antara pelaku Dewa Komang KD dengan korban lewat handphone (HP). Lalu pada 13 Februari pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi tempat kos korban. Sesuai petunjuk korban, Dewa KD bersama temannya, I Kadek GRP, 16, masuk kamar kos korban lewat pagar belakang agar tidak diketahui ibu korban yang kamarnya terpisah.
Uniknya, aksi tak senonoh kedua anak baru gede (ABG) berlainan jenis ini sempat disaksikan kakak korban,GC,16 dan teman prianya I Kadek GRP,16. Keduanya juga bermesraan di kamar yang sama walau tak sampai lakukan gubungan badan. Sementara untuk kejadian kedua dengan pelaku ASYPL dilakukan pada 16 Februari lalu. ASYPL datang menyelinap ke kamar kos korban pada pukul 02.00 Wita setelah janjian dengan korban.
ASYPL saat itu diantar pelaku pertama, Dewa Komang KD dan saksi I Kadek GRP. Sesampai di dalam kamar kos, Dewa Komang KD, I Kadek GRP, termasuk kakak korban, GC, lalu keluar untuk memberikan waktu ASYPL berduaan dengan korban. Walau ASYPL sempat ditolak korban, namun akhirnya aksi persetubuhan itu terjadi
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa kemarin, mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara terpisah oleh kedua pelaku itu, memang mencengangkan. Sebenarnya laporan hanya ditujukan pada pelaku pertama, yakni Dewa Komang KD. Tetapi, setelah dilakukan pengembangan, muncul pelaku kedua ASYPL yang kemudian diamankan, Sabtu (6/5) lalu itu. “Pelaku kedua kami amankan selang beberapa jam setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku pertama,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat melalui Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara disertai denda maksimal Rp 5 miliar. Tetapi mengingat kedua pelaku sama-sama masih berstatus di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. * ode
Informasi di Mapolres Jembrana, Selasa (9/5), aksi keduanya dilakukan secara terpisah di tempat tinggal korban, yakni kos-kosan di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana. Kasus persetubuhan pertama dilakukan Dewa Komang KD pada 13 Februari lalu. Sementara ASYPL, menyetubuhi korban selang tiga hari kemudian 16 Februari lalu. Namun kejadian itu baru dilaporkan ibu korban, JSL,37, ke Polres Jembrana, Sabtu (6/5) lalu.
Untuk kejadian pertama berawal dari janjian antara pelaku Dewa Komang KD dengan korban lewat handphone (HP). Lalu pada 13 Februari pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi tempat kos korban. Sesuai petunjuk korban, Dewa KD bersama temannya, I Kadek GRP, 16, masuk kamar kos korban lewat pagar belakang agar tidak diketahui ibu korban yang kamarnya terpisah.
Uniknya, aksi tak senonoh kedua anak baru gede (ABG) berlainan jenis ini sempat disaksikan kakak korban,GC,16 dan teman prianya I Kadek GRP,16. Keduanya juga bermesraan di kamar yang sama walau tak sampai lakukan gubungan badan. Sementara untuk kejadian kedua dengan pelaku ASYPL dilakukan pada 16 Februari lalu. ASYPL datang menyelinap ke kamar kos korban pada pukul 02.00 Wita setelah janjian dengan korban.
ASYPL saat itu diantar pelaku pertama, Dewa Komang KD dan saksi I Kadek GRP. Sesampai di dalam kamar kos, Dewa Komang KD, I Kadek GRP, termasuk kakak korban, GC, lalu keluar untuk memberikan waktu ASYPL berduaan dengan korban. Walau ASYPL sempat ditolak korban, namun akhirnya aksi persetubuhan itu terjadi
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa kemarin, mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara terpisah oleh kedua pelaku itu, memang mencengangkan. Sebenarnya laporan hanya ditujukan pada pelaku pertama, yakni Dewa Komang KD. Tetapi, setelah dilakukan pengembangan, muncul pelaku kedua ASYPL yang kemudian diamankan, Sabtu (6/5) lalu itu. “Pelaku kedua kami amankan selang beberapa jam setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku pertama,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat melalui Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara disertai denda maksimal Rp 5 miliar. Tetapi mengingat kedua pelaku sama-sama masih berstatus di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. * ode
1
Komentar