nusabali

Disiapkan Sebagai Penyimbang Kekuatan Partai Politik, Utusan Golongan Bakal Hidup Lagi

  • www.nusabali.com-disiapkan-sebagai-penyimbang-kekuatan-partai-politik-utusan-golongan-bakal-hidup-lagi

‘Utusan golongan itu, bisa dari ormas atau lembaga agama semisal MUI, PGI, Walubi, PHDI’

JAKARTA, NusaBali
MPR RI menerima berbagai macam aspirasi dari elemen masyarakat untuk melakukan amandemen kelima UUD 1945. Salah satunya dengan menghadirkan kembali utusan golongan seperti dahulu atau sebelum masa reformasi 1998.

"Banyak aspirasi masuk mengenai utusan golongan, agar masyarakat punya wakil dan bisa bersuara langsung. Jadi, banyak usulan tentang utusan golongan kembali seperti zaman dulu," ujar Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam diskusi bertema Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (16/11).

Utusan golongan itu, lanjut Arsul Sani, bisa dari ormas atau lembaga agama semisal MUI, PGI, Walubi, PHDI yang bisa menyuarakan langsung aspirasi mereka. Bagi Arsul Sani, amandemen merupakan sebuah keniscayaan. Namun, ketika dilakukan amandemen, perubahan nilai-nilai kebangsaan tidak dirubah.

Sementara Anggota MPR RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, reformasi sudah 24 tahun. Sudah saatnya bangsa Indonesia mengevaluasi kembali ide-ide konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945 untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman guna menghadapi tantangan baru menuju Indonesia Emas pada 1945 mendatang.

Menurut Jimly, partai politik sebagai pelaku yang sangat dominan kedudukannya, jangan sampai mendominasi keseluruhan perikehidupan politik kenegaraan tanpa diimbangi oleh fungsi kekuatan rakyat di daerah-daerah. Plus kekuatan utusan-utusan golongan penduduk yang beraneka ragam di seluruh tanah air.

"Oleh karena itu, sudah saatnya keberadaan utusan golongan dalam sistem permusyawaratan rakyat nasional diaktualkan kembali. Setidaknya akan menjadi masukan bagi pimpinan MPR RI Periode 2019-2024 untuk direkomendasikan menjadi bahan kajian yang lebih serius oleh MPR RI periode mendatang," papar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Apalagi, kata Jimly, di seluruh dunia memang dikenal adanya tiga sistem perwakilan. Yaitu, perwakilan politik melalui partai politik. Perwakilan teritorial melalui kedaerahan atau negara-negara bagian. Kemudian perwakilan fungsional melalui golongan penduduk.

Oleh The Founding Leaders Indonesia, ketiga sistem perwakilan tersebut diadopsi pula dengan pertimbangan keanekaragaman masyarakat Indonesia yang majemuk agar bisa menyalurkan aspirasinya. Lantaran golongan penduduk berdasarkan adat istiadat, suku bangsa, agama dan ras dipastikan tidak mungkin terwakili semuanya berdasarkan sistem perwakilan politik dan daerah saja.

"Sehingga diperlukan sistem utusan golongan daerah. Saatnya utusan golongan dihidupkan kembali. Terlebih itu adalah kreatifitas luar biasa dari The Founding Leaders kita karena berpikir kuat tentang keaneka ragaman di Indonesia," ucap Jimly. *k22

Komentar