Dua Penganiaya Polisi hingga Tewas Ditangkap
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri berinisial FNS,22, di salah satu hotel di Jalan Pidada, Banjar Ubung Tengah, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (16/11) pagi.
Para pelaku yang masih di bawah umur itu masing-masing berinisial F,16 dan A,15. Keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Denpasar. Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit dikonfirmasi, Kamis (17/11) mengungkapkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka F berperan menusuk leher korban menggunakan pisau sebanyak satu kali. Sementara tersangka A menendang korban sebanyak satu kali.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan. Ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial F dan A. Keduanya masih di bawah umur. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tutur Iptu Carlos.
Iptu Carlos mengatakan sebelum meninggal dunia, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Sayangnya nyawa korban tak tertolong. Luka tusukan pada leher sebelah kanan itu mengeluarkan darah banyak.
Ditanya apa latar belakang sesungguhnya kasus penganiayaan berupa menusuk dan menendang korban itu, Iptu Carlos memilih untuk tidak menjelaskannya dengan dalih masih dalam pengembangan. Dia hanya mengatakan korban adalah anggota Polri yang berdinas di Baharkam Mabes Polri.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan seorang perempuan berusia 22 tahun untuk dimintai keterangan. Sayangnya Kapolsek enggan menjelaskan mengapa perempuan itu dimintai keterangan. Antara korban, kedua tersangka, dan perempuan yang dirahasiakan ini tidak saling kenal.
"Motif kasus masih dalam proses penyidikan. Apakah berawal dari memesan cewek lewat aplikasi online? Masih dalam pendalaman. Termasuk juga kepemilikan pisau masih dalam pendalaman," ungkap Iptu Carlos.
Di sisi lain, informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan peristiwa tersebut berawal dari korban asal Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan itu memesan cewek berinisial LKDS,22, lewat aplikasi MiChat. Keduanya janjian untuk ketemu di salah satu hotel di Jalan Pidada, Ubung.
Saat tiba kamar di hotel yang masih gelap, korban FNS langsung menyerahkan uang pembayaran. Namun setelah lampu kamar dinyalakan, korban kaget melihat wajah korban tak sesuai dengan foto pada aplikasi. Lalu korban membatalkan untuk berhubungan badan dan minta uang kembali. Permintaan itu ditolak LKDS hingga keduanya terlibat keributan. Pada saat cekcok mulut itu, LKDS berteriak hingga memancing penghuni kamar hotel lainnya termasuk kedua pelaku memdatangi keduanya.
Entah bagaimana ceritanya, keributan malah berpindah antara korban dan kedua tersangka. Tiba-tiba salah satu dari tersangka menikam leher korban bagian kanan. Akibatnya korban jatuh tersungkur di tanah. Usai menikam korban, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi TKP. Sementara korban di larikan ke RSUD Wangaya Denpasar. *pol
1
Komentar