Lagi, Karyawan Bank Pelat Merah Ditahan
DENPASAR, NusaBali
Kasus kredit fiktif yang sudah menyeret beberapa karyawan bank pelat merah sebagai tersangka terus bertambah.
Kali ini, giliran Kejari Bangli yang melakukan penahanan terhadap, AWS yang merupakan karyawan salah satu bank pelat merah pada Kamis (17/11).
Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan dalam press rilis Kejari Bangli disebutkan sebelum dilakukan penahanan, AWS lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam mulai pukul 12.00 Wita hingga 17.00 Wita. “Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status AWS dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bangli sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP,” ujar Gunarta dalam rilisnya.
Dijelaskan, dalam kasus ini, AWS yang menjabat sebagai mantri bank pada 2020 hingga 2021 melakukan penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit dari nasabah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. “Modus operandinya AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, AWS juga melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. Bahkan selama menjabat Kepala Unit Kerja di Bangli AWS juga kerap memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka juga melakukan penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah,” bebernya.
Atas perbuatannya, AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor. “Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Gunarta. *eka
Komentar