Korupsi LPD Anturan Tunggu Jadwal Sidang
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (17/11).
Dengan pelimpahan tersebut, tersangka mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan akan segera disidangkan. "Selanjutnya, atas pelimpahan perkara LPD Anturan yang dilakukan oleh JPU hari ini (kemarin), maka perkara ini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Sebelumnya, mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan jaksa, negara mengalami kerugian hingga Rp 151.462.558.438 akibat perbuatan tersangka. Adapun modus tersangka melakukan korupsi dengan menjalankan kredit fiktif hingga bisnis kavling tanah atas nama pribadi.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar," imbuh Alit.
Dalam berkas dakwaan, JPU menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Nyoman Arta Wirawan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Di tengah perjalanan penanganan kasus ini, jaksa menerima pengembalian sejumlah dana dari pengurus LPD Anturan yang sempat menerima 'reward' dari tersangka Nyoman Arta Wirawan yang saat itu menjabat Ketua LPD. Jaksa juga menerima pengembalian sertifikat hak milik (SHM) tanah dari nasabah yang sempat diberikan tersangaka sebagai jaminan deposito.
"Uang yang dikembalikan oleh pengurus LPD terkait reward sekitar Rp 660 juta dan 3 buah SHM tanah dari pengurus LPD," tandasnya.*mz
1
Komentar