Soal UMP dan UMK 2023, Jembrana Tunggu Aturan Pusat
UMK akan dibahas setelah ada penentuan UMP. Namun i UMP juga belum ditetapkan karena belum ada kejelasan aturan yang digunakan menentukan pengupahan tahun 2023.
NEGARA, NusaBali
Hingga memasuki pertengahan November ini, belum ada keputusan terkait aturan yang digunakan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023. Sebelumnya, ada wacana pengupahan tahun 2023 akan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun ada wacana bahwa Pemerintah Pusat akan mengeluarkan keputusan baru untuk perhitungan pengupahan tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Gunawan, Kamis (17/11). Gunawan mengaku, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMK Jembarana tahun 2023.
Menurut Gunawan, UMK akan dibahas setelah ada penentuan UMP. Satu sisi UMP juga belum ada ditetapkan karena belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat menyangkut aturan yang digunakan menentukan pengupahan tahun 2023. "Sebelumnya ada wacana pengupahan tahun 2023 masih akan menggunakan formula PP 36. Tetapi ada penolakan dari Serikat Pekerja. Dan informasi terakhir, katanya dari Pusat akan ada formula yang baru," ujar Gunawan.
Gunawan mengatakan, adanya rencana pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perhitungan pengupahan tahun 2023 nanti, juga berkaitan dengan inflasi dampak pasca kenaikan BBM yang terjadi pada bulan September lalu. "Kemungkinan masih ada peninjauan terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Masih digodok di Pusat," ucapnya.
Dari informasi sebelumnya di Pusat, kata Gunawan, ada rencana penentuan UMP sudah akan diumumkan pada tanggal 28 November mendatang. Sementara untuk UMK diumumkan tanggal 7 Desember. "Tetapi itu juga baru rencana. Dan besok (hari ini, Red), akan ada agenda zoom meeting dari kementerian dangan para gubernur dan bupati berkaitan pengupahan tahun 2023," ujar Gunawan.
Untuk diketahui, nilai UMK Jembrana tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 2.563.363,76. Nilai UMK Jembrana ini lebih tinggi Rp 46.392,76 dibanding UMP Bali tahun 2022 yang sebesar Rp 2,516,971. Selama beberapa tahun terakhir ini, Jembrana biasa mengusulkan nilai UMK lebih tinggi dari UMP dan naik dari UMK tahun sebelumnya.
Sedangkan ketika ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK, maka secara otomatis pengupahan di kabupaten bersangkutan akan mengikuti UMP. "Sesuai aturan, yang tidak mengusulkan UMK akan mengikuti UMP. Nanti setelah ada kejelasan dari Pusat dan sudah ada penetapan UMP, baru kita bahas usulan UMK bersama SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," ucap Gunawan. *ode
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Gunawan, Kamis (17/11). Gunawan mengaku, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMK Jembarana tahun 2023.
Menurut Gunawan, UMK akan dibahas setelah ada penentuan UMP. Satu sisi UMP juga belum ada ditetapkan karena belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat menyangkut aturan yang digunakan menentukan pengupahan tahun 2023. "Sebelumnya ada wacana pengupahan tahun 2023 masih akan menggunakan formula PP 36. Tetapi ada penolakan dari Serikat Pekerja. Dan informasi terakhir, katanya dari Pusat akan ada formula yang baru," ujar Gunawan.
Gunawan mengatakan, adanya rencana pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perhitungan pengupahan tahun 2023 nanti, juga berkaitan dengan inflasi dampak pasca kenaikan BBM yang terjadi pada bulan September lalu. "Kemungkinan masih ada peninjauan terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Masih digodok di Pusat," ucapnya.
Dari informasi sebelumnya di Pusat, kata Gunawan, ada rencana penentuan UMP sudah akan diumumkan pada tanggal 28 November mendatang. Sementara untuk UMK diumumkan tanggal 7 Desember. "Tetapi itu juga baru rencana. Dan besok (hari ini, Red), akan ada agenda zoom meeting dari kementerian dangan para gubernur dan bupati berkaitan pengupahan tahun 2023," ujar Gunawan.
Untuk diketahui, nilai UMK Jembrana tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 2.563.363,76. Nilai UMK Jembrana ini lebih tinggi Rp 46.392,76 dibanding UMP Bali tahun 2022 yang sebesar Rp 2,516,971. Selama beberapa tahun terakhir ini, Jembrana biasa mengusulkan nilai UMK lebih tinggi dari UMP dan naik dari UMK tahun sebelumnya.
Sedangkan ketika ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK, maka secara otomatis pengupahan di kabupaten bersangkutan akan mengikuti UMP. "Sesuai aturan, yang tidak mengusulkan UMK akan mengikuti UMP. Nanti setelah ada kejelasan dari Pusat dan sudah ada penetapan UMP, baru kita bahas usulan UMK bersama SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," ucap Gunawan. *ode
Komentar