Dua Karyawan Money Changer Nakal Diciduk
Salah satu pelaku yang diamankan merupakan anak dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun tetap akan diproses secara hukum.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara meringkus dua pegawai money changer di Canggu, Kuta Utara, Badung yaitu I Kadek Rusdiana Wardawan, 21, dan seorang anak di bawah umur berinisial Gede AS, 16, pada Kamis (15/11) lalu. Dua pelaku menipu bule Inggris, James Deakin, 27, yang akan menukarkan dollar miliknya.
Korban kelahiran British, 21 Februari 1995 itu lapor ke Polsek Kuta Utara bahwa dirinya ditipu oleh pegawai dua money changer yang berada di Jalan Raya Munduk Catu, Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (14/11) sore. Pada dua money changer itu korban menderita kerugian Rp 8 juta.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (18/11) mengungkapkan peristiwa pencurian atau penggelapan itu terjadi pada saat korban menukar mata uang Euro dan Dolar Amerika Serikat. Di money changer pertama, korban menukar mata uang Euro ke Rupiah. Korban mau menukar di situ karena nilai tukarnya bagus, yakni 1 Euro 15.000. Korban menukar 300 Euro. Korban hanya menerima uang tukaran sebanyak Rp 2.750.000 dari yang sebenarnya Rp 4.500.000. Pada saat itu korban belum sadar kalau dirinya ditipu.
Selesai transaksi, korban pergi meninggalkan money changer pertama dengan jalan kaki tanpa rasa curiga. Setelah beberapa meter kemudian, korban menemukan money changer lagi. Melihat nilai tukarnya bagus, korban mengaku kembali menukar uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 800 USD. Korban kaget setelah pegawai di money changer itu mengaku hanya menerima uang 600 USD.
"Antara korban dan pegawai money changer itu sempat berdebat soal jumlah uang tersebut. Akhirnya korban menyerah dan menerima kalau uangnya 600 USD. Jumlah uang Rupiah yang harus diterima korban dari 600 USD itu seharusnya Rp 9.105.000, namun korban hanya menerima Rp 6 juta. Setelah sampai di hotel tempat menginapnya di Kuta, Badung, korban sadar kalau di money changer yang pertama dirinya juga ditipu. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Kuta Utara," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Utara langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 1x24 jam tim yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Danny Feizal Ekananta berhasil meringkus dua orang. Keduanya langsung dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Kadek Rusdiana langsung ditahan. Sementara tersangka Gede AS tidak ditahan tetapi diproses hukum.
Kepada penyidik, tersangka Kadek Rusdiana dan Gede AS mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban. Bersamaan dengan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta. "Para tersangka nekat melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penggelapan sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tandasnya. *pol
Korban kelahiran British, 21 Februari 1995 itu lapor ke Polsek Kuta Utara bahwa dirinya ditipu oleh pegawai dua money changer yang berada di Jalan Raya Munduk Catu, Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (14/11) sore. Pada dua money changer itu korban menderita kerugian Rp 8 juta.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (18/11) mengungkapkan peristiwa pencurian atau penggelapan itu terjadi pada saat korban menukar mata uang Euro dan Dolar Amerika Serikat. Di money changer pertama, korban menukar mata uang Euro ke Rupiah. Korban mau menukar di situ karena nilai tukarnya bagus, yakni 1 Euro 15.000. Korban menukar 300 Euro. Korban hanya menerima uang tukaran sebanyak Rp 2.750.000 dari yang sebenarnya Rp 4.500.000. Pada saat itu korban belum sadar kalau dirinya ditipu.
Selesai transaksi, korban pergi meninggalkan money changer pertama dengan jalan kaki tanpa rasa curiga. Setelah beberapa meter kemudian, korban menemukan money changer lagi. Melihat nilai tukarnya bagus, korban mengaku kembali menukar uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 800 USD. Korban kaget setelah pegawai di money changer itu mengaku hanya menerima uang 600 USD.
"Antara korban dan pegawai money changer itu sempat berdebat soal jumlah uang tersebut. Akhirnya korban menyerah dan menerima kalau uangnya 600 USD. Jumlah uang Rupiah yang harus diterima korban dari 600 USD itu seharusnya Rp 9.105.000, namun korban hanya menerima Rp 6 juta. Setelah sampai di hotel tempat menginapnya di Kuta, Badung, korban sadar kalau di money changer yang pertama dirinya juga ditipu. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Kuta Utara," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Utara langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 1x24 jam tim yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Danny Feizal Ekananta berhasil meringkus dua orang. Keduanya langsung dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Kadek Rusdiana langsung ditahan. Sementara tersangka Gede AS tidak ditahan tetapi diproses hukum.
Kepada penyidik, tersangka Kadek Rusdiana dan Gede AS mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban. Bersamaan dengan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta. "Para tersangka nekat melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penggelapan sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar