Istri Tidur Dicekik sebelum Dihantam Alu
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, korban yang dalam kondisi hamil dihabisi saat tak berdaya.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40, yang dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika, 41, warga Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Jumat (18/11). Tersangka memerankan 19 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng ini.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ardika dihadirkan langsung sebagai pelaku pembunuhan. Sedangkan, korban diperankan oleh orang lain. Aksi kejam pelaku Ardika menganiaya korban Luh Suteni yang tak lain adalah istrinya sendiri hingga tewas ini, terlihat mulai mulai dari adegan ke-7 sampai dengan ke-18 dari total 19 adegan.
Adegan bermula dari cekcok antara pasangan suami istri Ardika dengan Luh Suteni. Keduanya lalu masuk kamar untuk istirahat. Tak lama berselang, tersangka terbangun dari tidurnya. Saat terbangun itu, seketika tersangka emosi melihat korban. Tersangka membekap dan mencekik leher korban yang saat itu sedang tidur, hingga korban lemas pada adegan ke-7.
Melihat korban yang sudah lemas, di adegan ke-9 tersangka berlari ke gudang perkakas mengambil sebuah alu (alat penumbuk padi). Tersangka kemudian kembali ke kamar di adegan ke-12, dan langsung memukul kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, tersangka kembali ke gudang dan kembali ke kamar korban dengan membawa sebilah golok di adegan ke-17. Tersangka lalu menggorok leher korban yang sudah dalam keadaan lemas tak berdaya hingga tewas, di adegan ke-18.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka dihadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan (dalam rekonstruksi). Untuk kejadian penyekapan hingga pemukulan (sampai korban Suteni meninggal) ada di adegan sekitar 10 ke atas itu," kata AKP Sumarjaya.
Setelah dilakukan rekonstruksi, pihak penyidik Sa Reskrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.
"Setelah (rekonstruksi) ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I (satu). Segera mungkin akan dilimpahkan (dalam Tahap I). Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU," pungkas AKP Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, Putu Ardika, 41, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni, 40, di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.
Tersangka Ardika dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.*mz
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ardika dihadirkan langsung sebagai pelaku pembunuhan. Sedangkan, korban diperankan oleh orang lain. Aksi kejam pelaku Ardika menganiaya korban Luh Suteni yang tak lain adalah istrinya sendiri hingga tewas ini, terlihat mulai mulai dari adegan ke-7 sampai dengan ke-18 dari total 19 adegan.
Adegan bermula dari cekcok antara pasangan suami istri Ardika dengan Luh Suteni. Keduanya lalu masuk kamar untuk istirahat. Tak lama berselang, tersangka terbangun dari tidurnya. Saat terbangun itu, seketika tersangka emosi melihat korban. Tersangka membekap dan mencekik leher korban yang saat itu sedang tidur, hingga korban lemas pada adegan ke-7.
Melihat korban yang sudah lemas, di adegan ke-9 tersangka berlari ke gudang perkakas mengambil sebuah alu (alat penumbuk padi). Tersangka kemudian kembali ke kamar di adegan ke-12, dan langsung memukul kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, tersangka kembali ke gudang dan kembali ke kamar korban dengan membawa sebilah golok di adegan ke-17. Tersangka lalu menggorok leher korban yang sudah dalam keadaan lemas tak berdaya hingga tewas, di adegan ke-18.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka dihadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan (dalam rekonstruksi). Untuk kejadian penyekapan hingga pemukulan (sampai korban Suteni meninggal) ada di adegan sekitar 10 ke atas itu," kata AKP Sumarjaya.
Setelah dilakukan rekonstruksi, pihak penyidik Sa Reskrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.
"Setelah (rekonstruksi) ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I (satu). Segera mungkin akan dilimpahkan (dalam Tahap I). Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU," pungkas AKP Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, Putu Ardika, 41, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni, 40, di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.
Tersangka Ardika dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.*mz
1
Komentar