UMK Tabanan Ditetapkan Desember
TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan masih membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tabanan akan membahas dengan Dewan Pengupahan dalam waktu dekat. Setelah rampung baru akan ditetapkan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tabanan I Nyoman Putra mengatakan, penetapan upah di tahun 2023 masih berproses. "Sabar dulu ya, ini masih proses. Kita juga belum juga rapat dengan dewan pengupah. Rencana Selasa (21/11) kita rapat," akunya, Jumat (18/11).
Selain akan rapat dengan dewan pengupah, untuk membahas masalah UMK Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sudah sempat diundang rapat oleh Disnaker Bali. "Hasilnya belum bisa kami sebutkan, masih berproses, nanti ketika final baru dijelaskan secara gamblang," tegas Mantan Kadisdik Tabanan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2022 naik tipis. Hasil dari kesepakatan bersama Dewan Pengupah, UMK di tahun 2022 ditetapkan Rp 2.643.778. Jumlah ini ada kenaikan sekitar 0,71 persen atau sebesar Rp18.561 dari UMK di tahun 2021 Rp 2.625.216.
Penghitungan UMK yang disepakati sudah mengacu pada rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Serta mengacu dalam berbagai pertimbangan mulai dari melihat rata-rata konsumsi per kapita sebulan di Tabanan. *des
Komentar