PMD Kaji Kreteria Pemberian ADD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mengakui ada penurunan alokasi dana desa (ADD) untuk sejumlah desa di Buleleng.
Terkait Penurunan Siltap Perangkat Desa
SINGARAJA, NusaBali
Penurunan ini juga berpengaruh pada penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan perbekel. Pihak Dinas PMD berjanji mengkaji kreteria dalam pemberian ADD tersebut, sehingga tidak berpengaruh pada Siltap. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5) mengungkapkan, tidak semua desa mengalami penurunan ADD. Disebutkan, dari 129 desa yang ada, hanya 35 desa mengalami penurunan ADD. Sedangkan sisanya 94 desa mengalami kenaikan ADD. Tahun 2017, jumlah dana ADD yang dikucurkan ke 129 desa mencapai Rp 101.825.000.000. Dari jumlah ADD itu, desa yang alami penurunan ADD hingga Rp 100 juta lebih, hanya tiga desa yakni Desa/Kecamatan Tejakula, Desa Tigarsari dan Busungbiu di Kecamatan Busungbiu. “Kenapa menurun, ini kembali mengacu pada kreteria pemberian ADD. Bisa jadi karena kreteria jumlah peduduk dan jumlah masyarakat miskinnya,” kata Sandhiyasa.
Dijelaskan, dalam pemberian ADD ada 4 kreteria yang menjadi dasar pertimbangan dengan prosentase masing-masing yakni luas wilayah 15 persen, jumlah penduduk 20 persen, tingkat kemiskinan 25 persen, dan jumlah perangkat desa 40 persen. Kreteria itu mengacu pada PP 43 Tahun 2014 yang dituangkan dalam Perbup No 7 Tahun 2017 tetang Tata Cara Pengelolaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, yang menjadi sumber pendapatan desa yang dituangkan dalam APBDes. “Naik turunnya ADD, lebih banyak dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan. Artinya, semakin berkurang tingkat kemiskinan itu, jumlah ADD-nya juga bisa menurun. Acuan jumlah angka kemiskinan ini, berdasar data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari sumber pendapatan APBDes, pembayaran Siltap bagi perbekel dan perangkat desa hanya boleh diambilkan dari ADD. Hanya saja, jumlah ADD yang dibayarkan untuk Siltap perbekel dan perangkat desa diatur kembali dengan prosentase. Disebutkan, bagi desa dengan ADD sampai Rp 500 juta, Siltap hanya boleh sebanyak 60 persen untuk setahun, sedangkan ADD dari Rp 500 juta – Rp 700 juta, Siltap hanya 50 persen setahun. Sedangkan ADD dari Rp 700 juta-Rp 900 juta, Siltap hanya 40 persen setahun, dan ADD diatas Rp 900 juta, Siltap hanya bisa diambil 30 persen setahun. “Sebenarnya Siltap perbekel dan perangkat desa itu tidak banyak timpangnya antara satu desa dengan desa lainnya. Karena Siltap yang bisa dipakai dari sumber ADD, sudah diatur melalui prosentase,” ungkap Sandhiyasa.
Menurut Sandhiyasa, selain mengatur prosentase pemberian Siltap, perbekel dan perangkat desa juga diberikan tunjangan yang diatur melalui Perbup No 5 Tahun 2017 tetang Siltap dan Tunjangan perbekel dan perangkat desa. Dalam Perbup itu, dijelaskan bagi perbekel dan perangkat desa dengan Siltap sebesar Rp 3 juta, maka tunjangannyaa diatur hanya 50 persen dari Siltap. Sedangkan terhadap Siltap Rp 3 juta – Rp 5 juta, maka tunjangannya hanya sebesar 35 persen dari Siltap yang didapat. “Ini juga sebenarnya sudah memberikan ruang pendapatan perbekel dan perangkat desa, bagaimana satu desa dengan desa lainnya tidak ada ketimpangan yang mencolok,” ujarnya.
Disinggung masalah kreteria tingkat kemiskinan yang sangat berpengaruh pada penurunan ADD, Sandhiyasa menyebut, kedepan perlu dikaji dengan mencarikan pormulasi yang tepat sebagai kreteria pemberian ADD. Perubahan kreteria itu bisa diatur melalui Perbup.
Sebelumnya, Perbekel dan Perangkat Desa asal Desa/Kecamatan Tejakula mengadukan penurunan ADD hingga berpengaruh pada Siltap yang mereka terima. Disebutkan, ADD yang diterima tahun 2017, turun sebesar Rp 300 juta dari semula Rp 1,5 miliar, turun menjadi Rp 1,2 miliar. Celakanya pembayaran Siltap rentang waktu Januari-April 2017, justru mengacu pada besaran ADD sebelumnya. Mereka pun terancam harus kembalikan kelebihan pembayaran Siltap tersebut. *k19
Komentar