Mess Camat Tembuku Jadi Rumah Hantu
Bekas mess/rumah dinas Camat Tembuku, di pojok timur laut perempatan Desa Tembuku Kecamatan Tembuku, Bangli, kini rusak parah.
BANGLI, NusaBali
Seluruh bangunannya hancur, hingga mirip rumah hantu. Pantauan NusaBali, Kamsi (11/5), halaman dalam dan samping rumah ini ditumbuhi tanaman dan rumput liar, sehinggga menjadi semak. Warga pernah memohon lahan eks mess itu untuk perluasan pasar pagi, namun tak diizinkan Pemkab Bangli.
Dari penuturan warga, keinginan untuk memanfaatkan eks mess Camat Tembuku untuk lokasi berjualan, terkait dengan perkembangan pasar pagi di perempatan Tembuku yang semakin ramai. “Kalau pagi sampai macet di sini,” tunjuk seorang warga, Kamis (11/5).
Dikatakan, kondisi itu tidak lepas dari lokasi pasar pagi Tembuku yang strategis, dekat dengan desa- desa sekitar yang sebagian besar warganya berjualan maupun belanja di pasar pagi di perempatan Tembuku. Desa-desa sekitar yakni Desa Tembuku, Desa Tohapati, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung di selatan, Desa Jehem di sebelah barat, Desa Penida dan desa-desa lain di utara dari perempatan Tembuku. ‘’Karenanya tanah bekas mess camat itu diminta,’’ ungkapnya.
Hanya karena tidak diizinkan Pemerintah, warga tidak bisa berbuat apa-apa. ‘’Jika diizinkan memanfaatkan tentu pasar akan semakin hidup,’’ ucapnya.
Perbekel Desa Tembuku I Ketut Mudiarsa, membenarkan pihak desa pernah memohon eks mess Camat untuk tambahan lokasi berjualan. ‘’Namun karena persoalan status lahan, tidak dizinkan Pemkab,’’ ungkap Mudiarsa. Permohonan tersebut sekitar tahun 2013 lalu. Dikatakan Mudiarsa, sempat dibahas bersama SKPD terkait. Akhirnya hanya diizinkan memanfaatkan lahan di pojok barat laut. “Tempat untuk pasar sengol sekarang,” kata Mudiarsa.
Dia membenarkan, perkembangan pasar pagi di perempatan Tembuku dari waktu ke waktu semakin ramai. Guna menghindari krodit arus lalulintas, waktu berjualan dibatasi dari pagi dini hari sampai jam 09.00 Wita.
Kabag Umum Setda Bangli I Made Mahendra Putra, menyatakan belum tahu adanya permohonan lokasi eks mess Camat Tembuku dari pihak Desa Tembuku. “ Kalau ketika saya di sini, belum ada,” ujarnya via telepon. Bisa jadi, kata Mahendra Putra, permohonan tersebut, sebelum dirinya menjabat Kabag Umum. Dia pun menjelaskan mekanisme permohonan pemanfaatan asset Pemkab. Dijelaskan, tentu harus ada proposal permohonan yang diajukan kepada Bupati Bangli. Proposal itu tentu dikaji nanti oleh tim, sebelum nanti diputuskan. “Diverifikasi nanti,” ujar Mahendra Putra. Dikatakan, lahan di eks mess Camat Tembuku, merupakan aset Pemkab Bangli. *k17
Dari penuturan warga, keinginan untuk memanfaatkan eks mess Camat Tembuku untuk lokasi berjualan, terkait dengan perkembangan pasar pagi di perempatan Tembuku yang semakin ramai. “Kalau pagi sampai macet di sini,” tunjuk seorang warga, Kamis (11/5).
Dikatakan, kondisi itu tidak lepas dari lokasi pasar pagi Tembuku yang strategis, dekat dengan desa- desa sekitar yang sebagian besar warganya berjualan maupun belanja di pasar pagi di perempatan Tembuku. Desa-desa sekitar yakni Desa Tembuku, Desa Tohapati, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung di selatan, Desa Jehem di sebelah barat, Desa Penida dan desa-desa lain di utara dari perempatan Tembuku. ‘’Karenanya tanah bekas mess camat itu diminta,’’ ungkapnya.
Hanya karena tidak diizinkan Pemerintah, warga tidak bisa berbuat apa-apa. ‘’Jika diizinkan memanfaatkan tentu pasar akan semakin hidup,’’ ucapnya.
Perbekel Desa Tembuku I Ketut Mudiarsa, membenarkan pihak desa pernah memohon eks mess Camat untuk tambahan lokasi berjualan. ‘’Namun karena persoalan status lahan, tidak dizinkan Pemkab,’’ ungkap Mudiarsa. Permohonan tersebut sekitar tahun 2013 lalu. Dikatakan Mudiarsa, sempat dibahas bersama SKPD terkait. Akhirnya hanya diizinkan memanfaatkan lahan di pojok barat laut. “Tempat untuk pasar sengol sekarang,” kata Mudiarsa.
Dia membenarkan, perkembangan pasar pagi di perempatan Tembuku dari waktu ke waktu semakin ramai. Guna menghindari krodit arus lalulintas, waktu berjualan dibatasi dari pagi dini hari sampai jam 09.00 Wita.
Kabag Umum Setda Bangli I Made Mahendra Putra, menyatakan belum tahu adanya permohonan lokasi eks mess Camat Tembuku dari pihak Desa Tembuku. “ Kalau ketika saya di sini, belum ada,” ujarnya via telepon. Bisa jadi, kata Mahendra Putra, permohonan tersebut, sebelum dirinya menjabat Kabag Umum. Dia pun menjelaskan mekanisme permohonan pemanfaatan asset Pemkab. Dijelaskan, tentu harus ada proposal permohonan yang diajukan kepada Bupati Bangli. Proposal itu tentu dikaji nanti oleh tim, sebelum nanti diputuskan. “Diverifikasi nanti,” ujar Mahendra Putra. Dikatakan, lahan di eks mess Camat Tembuku, merupakan aset Pemkab Bangli. *k17
1
Komentar