Dewan Soroti Pungutan Retribusi Nusa Penida
SEMARAPURA, NusaBali
Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung soroti pungutan retribusi di Nusa Penida saat rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 di gedung DPRD Klungkung, beberapa waktu lalu.
Vokalis Fraksi Persatuan Demokrat, I Nyoman Mujana menilai ada sejumlah kekurangan penerapan pungutan retribusi oleh juru pungut. Terkait itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berikan solusi dengan menerapkan one gate one destination.
Mujana soroti kelayakan pos pungut, seragam, dan tiket pungutan yang menggunakan bahasa Inggris. “Seharusnya tiket tetap mencantumkan Perda sebagai dasar pungutan dengan bahasa Indonesia agar dasar hukum dapat disampaikan kepada penerima tiket,” ujar Mujana. Selain itu, peletakan gardu pungut yang di luar dermaga menggunakan tenda ala kadarnya sangat tidak layak dipandang. Seharusnya gardu pungut lebih mencerminkan pungutan tersebut benar-benar serius, sah dilakukan pemerintah daerah. “Mohon tanggapan saudara Bupati,” kata Mujana.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan, terkait pungutan retribusi wisatawan ke Nusa Penida dengan solusi one gate one destination. Namun ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Penerapan one gate one destination mulai dari Devil Tears, Tanjung Juntil, dan lainnya,” kata Bupati Suwirta. Retribusi pungutan masuk Pulau Nusa Penida kembali diefektifkan per 1 April 2022. Retribusi ini dikenakan terhadap setiap wisatawan.
Harga tiket Rp25.000/orang (dewasa) dan Rp15.000/orang (anak). Pungutan ini berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. *wan
1
Komentar