Dalami Seminar Ilegal, Polisi Tak Temukan Pidana Penipuan
Penyelenggaraan seminar yang diselenggarakan
oleh FKPI, terpaksa dibubarkan oleh Disdik bersama Satpol PP Buleleng, karena
dianggap tidak mengantongi izin penyelenggaraan.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polres Buleleng telah melakukan penyelidikan dan mengaku tidak menemukan tindak pidana penipuan, terkait kasus penyelenggaraan seminar dan diklat yang diduga bodong, di salah stau hotel di Singaraja beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaan seminar dan diklat saat itu sempat dibubarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, pada Senin (14/9) lalu, karena dianggap tidak memenuhi izin dan melakukan koordinasi kepada Disdik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, Senin (21/9) kemarin. “Dari hasil penyelidikan kami sesuai dengan laporan, tidak ada tindak pidana penipuan yang kami temukan. Jadi dalam pelaksanaannya hanya terjadi miskomunikasi antara panitia dengan Dinas Pendidikan,” ujar AKP Adnyana.
Ia mengatakan sejauh ini telah memeriksa tujuh orang saksi, dari panitia penyelenggara, maupun dari peserta seminar dan diklat yang dilaksanakan oleh Forum Karya Pendidik Indonesia (FKPI) tersebut. Pihaknya pun mengaku juga memeriksa beberapa dokumen pendukung penyelenggaraan seminar. Seperti proposal, materi dari beberapa penyaji materi yang diundang saat itu.
Menurutnya, pada penyelenggaraan seminar tersebut tidak memenuhi unsur tuntutan penipuan seperti yang dilaporkan. Karena tindak unsur tindak pidana penipuan dapat terpenuhi apabila ada pihak yang dirugikan. “Peserta diwajibkan membayar, dan seminar tersebut sudah dilakukan. Lain halnya kalau peserta membayar tapi seminar tidak dilaksanakan, itu baru penipuan namanya,” imbuh dia.
Sampai saat ini pihaknya pun masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pendidikan terkait dengan kasus dugaan seminar pendidikan bodong tersebut. Pihaknya akan segera menggelar gelar perkara, untuk memperjelas kasus yang terjadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan seminar yang diselenggarakan oleh FKPI, terpaksa dibubarkan oleh Disdik bersama Satpol PP Buleleng, karena dianggap tidak mengantongi izin penyelenggaraan dan tidak berkoordinasi kepada Disdik Buleleng terkait pelaksanaannya.
Masing-masing guru SD, SMP, SMA/SMK se Buleleng, yang mengikuti seminar dan diklat tersebut, diwajibkan membayar sebesar Rp 120 ribu per orang. Namun sebelum dimulai, peserta yang baru selesai melakukan registrasi dan mulai memasuki ruangan segera dibubarkan Disdik dan Satpol PP.
1
Komentar