Kembalikan Obat Sirup ke Distributor
Diskes Bangli Antisipasi Kasus Ginjal Akut
Obat jenis sirup yang ditarik dan telah diangkut oleh distributor itu mencapai ribuan botol.
BANGLI, NusaBali
Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli terpaksa mengembalikan obat jenis sirup kepada distributor obat. Pengembalian ini setelah Diskes Bangli menarik obat jenis sirup di setiap puskesmas, menyusul larangan mengkonsumsi obat sirup. Larangan dimaksud sesuai rekomendasi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Kepala Diskes Bangli dr I Nyoman Arsana mengatakan selain melakukan pengawasan peredaran obat sirup di apotek, Diskes juga memilah obat sirup yang dimanfaatkan di puskesmas. Dari pemilahan itu, ada tiga jenis obat yang dilarang peredarannya. "Kami sudah pilih dan langsung ditarik dari masing-masing layanan di puskesmas," jelasnya Senin (21/11).
Selanjutnya, jelas dia, obat tersebut dibawa ke Kantor Diskes Bangli. Menurut kepala dinas asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini, obat yang telah ditarik dikembalikan ke distributor. "Obat sudah diangkut oleh distributor," ujarnya. Diakui, obat tersebut termasuk pengadaan baru untuk tiga jenis obat bernilai sekitar Rp 70 juta. Sedangkan obat yang sudah dikembalikan ke distributor bernilai sekitar Rp 50 juta lebih. Obat jenis sirup yang ditarik dan telah diangkut oleh distributor itu mencapai ribuan botol.
Disinggung terkait pengembalian dana pembelian obat tersebut, mantan Direktur RSU Bangli ini menyampaikan jika pihaknya masih menunggu regulasi. Namun pihak distributor telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka mengikuti aturan yang berlaku. "Kami masih menunggu instruksi selanjutnya. Apakah akn ada pengganti berupa obat lain atau seperti apa," jelasnya.
Dokter Arsana mengakui, pihaknya melakukan pengadaan obat setiap tahun. Agar tidak banyak obat yang kedaluwarsa, maka proses pengadaan obat dilakukan secara ketat. ‘’Petugas kami minta lebih teliti dalam mengecek massa kedaluwarsa. Jangan sampai batas waktu singkat dan akhirnya obat tidak dapat digunakan," ujarnya. *esa
Kepala Diskes Bangli dr I Nyoman Arsana mengatakan selain melakukan pengawasan peredaran obat sirup di apotek, Diskes juga memilah obat sirup yang dimanfaatkan di puskesmas. Dari pemilahan itu, ada tiga jenis obat yang dilarang peredarannya. "Kami sudah pilih dan langsung ditarik dari masing-masing layanan di puskesmas," jelasnya Senin (21/11).
Selanjutnya, jelas dia, obat tersebut dibawa ke Kantor Diskes Bangli. Menurut kepala dinas asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini, obat yang telah ditarik dikembalikan ke distributor. "Obat sudah diangkut oleh distributor," ujarnya. Diakui, obat tersebut termasuk pengadaan baru untuk tiga jenis obat bernilai sekitar Rp 70 juta. Sedangkan obat yang sudah dikembalikan ke distributor bernilai sekitar Rp 50 juta lebih. Obat jenis sirup yang ditarik dan telah diangkut oleh distributor itu mencapai ribuan botol.
Disinggung terkait pengembalian dana pembelian obat tersebut, mantan Direktur RSU Bangli ini menyampaikan jika pihaknya masih menunggu regulasi. Namun pihak distributor telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka mengikuti aturan yang berlaku. "Kami masih menunggu instruksi selanjutnya. Apakah akn ada pengganti berupa obat lain atau seperti apa," jelasnya.
Dokter Arsana mengakui, pihaknya melakukan pengadaan obat setiap tahun. Agar tidak banyak obat yang kedaluwarsa, maka proses pengadaan obat dilakukan secara ketat. ‘’Petugas kami minta lebih teliti dalam mengecek massa kedaluwarsa. Jangan sampai batas waktu singkat dan akhirnya obat tidak dapat digunakan," ujarnya. *esa
Komentar