Sempat Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon PMI, Winasa Terselamatkan Restorative Justice
NEGARA, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), Prof Dr drg I Gede Winasa yang kini mendekam di Rutan Negara, nyaris harus menjalani hukuman tambahan.
Hal itu terkait penetapan Winasa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Namun status tersangka tersebut kini telah resmi dicabut setelah adanya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dari informasi yang dihimpun, Winasa sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana terkait adanya laporan sejumlah CPMI yang merasa tertipu dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Patriana Bhuana. Di mana, sejumlah peserta pelatihan di LPK yang tercantum atas nama milik Winasa itu, dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke Selandia Baru dengan dipungut biaya Rp 45 juta per orang.
Namun sudah hampir setahun berlalu, tidak ada kejelasan mengenai pemberangkatan kerja ke Selandia Baru sesuai janji dari pihak LPK. Karena merasa telah ditipu dan tidak ada kejelasan mengenai uang yang telah dibayarkan, akhirnya para peserta LPK Patriana Bhuana melapor ke Polres Jembrana.
Menerima laporan itu, penyidik Polres Jembrana sempat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan tesebut. Salah satunya, yakni Winasa, dan satu lagi adalah pihak penyalur berinisial DS. Namun status tersangka itu dicabut setelah diselesaikan melalui proses RJ. Di mana para korban sepakat mencabut laporan mereka setelah ada pengambilan atas kerugian yang mereka alami.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi, Selasa (22/11) membenarkan sempat ada penetapan tersangka terkait dugaan penipuan CPMI tersebut. Winasa dan DS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu lalu. Namun di tengah perjalanan, ada permohonan dari pihak pelapor untuk mencabut laporan mereka.
"Awalnya ini memang ada laporan. Kita telusuri, proses, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian dari korban sudah ada permohonan diselesaikan secara RJ. Itu juga kita akomodir, kemudian kita lakukan gelar untuk bisa melalui tahapan RJ," ujar AKBP Juliana.
Menurut AKBP Juliana, sebelumnya ada 11 orang yang melaporkan kasus dugaan LPK tersebut. Seluruh pelapor itu sudah sepakat mencabut laporan mereka setelah dipastikan mendapat pengembalian atas kerugian yang mereka alami.
Disinggung mengenai Winasa yang juga termasuk sebagai residivis kasus korupsi, kata AKBP Juliana, juga sudah dipertimbangkan. Begitu juga kooridinasi ke pihak Polda Bali dan diperbolehkan melaksanakan RJ tersebut.
"Sudah menjadi pertimbangan kita. Kita sudah koordinasi ke Polda, selama dari korban memang menginginkan itu (RJ) bisa dilakukan. Yang mereka (korban) tuntut adalah pengembalian hak-haknya," ucap AKBP Juliana.
AKBP Juliana mengatakan, jika nanti ada laporan dari korban di luar 11 pelapor sebelumnya, tetap akan diproses sesuai aturan yang ada. "Ada laporan lain, nanti kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ada laporan, tetap kita proses," ucap AKBP Juliana. *ode
1
Komentar