nusabali

Nyuri Dompet, Dua Bersaudara asal Jakarta Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-dompet-dua-bersaudara-asal-jakarta-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Duo kerabat komplotan maling, Fenska Nanda Yudistira, 27 dan Sanilita Bayo, 28 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan di kos tempat tinggal keduanya di Jalan Tegal Wangi Gang Rama Sita Nomor 8, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (21/11).

Dua tersangka hubungan ipar ini ditangkap polisi setelah menerima laporan kehilangan dompet berisi kartu ATM dan surat berharga lainnya milik Krisnawati Winni Emma, 17.


Kedua terduga pelaku pencurian kelahiran Jakarta itu ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah berhasil mencuri dompet di kos korban di Jalan Tegal Wangi Gang Wijaya Kusuma Nomor B2, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat disergap polisi keduanya memilih kooperatif dan mengakui perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi dari korban.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Selasa (22/11) mengungkapkan pencurian itu terjadi pada saat tersangka Nanda bertamu ke kos korban di TKP. Pada saat tersangka kelahiran Jakarta, 23 April 1995 datang, korban menyimpan dompet berisi kartu ATM di atas kulkas. Pada saat itu, korban tidak mencurigai tersangka Nanda yang merupakan temannya itu memiliki niat jahat.

"Pada saat keduanya (korban dan pelaku) ngobrol, korban membelakangi kulkas tempat dompetnya diletakkan. Entah bagaimana ceritanya pada saat itu, pelaku berhasil mengambil dompet yang lepas dari pengawasan korban. Setelah pelaku pergi, korban terima notifikasi dari HP bahwa telah terjadi transaksi pada rekeningnya. Uang keluar sebanyak Rp 1.100.000. Korban kaget dan pada saat itu korban cek keberadaan dompet, ternyata sudah hilang," ungkap AKP Yudistira.

Setelah berusaha mencari dan tidak ditemukan, korban buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin oleh Ipda I Made Medyana Dwija mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Nanda.

Polisi langsung melakukan pencarian tempat tinggal tersangka Nanda yang diketahui juga berasal di daerah Sesetan. Di sisi lain, tersangka Nanda menyerahkan uang hasil curiannya itu kepada kakak iparnya, yakni tersangka Sanilita Bayo. Keesokan harinya, Senin (21/11) polisi mendatangi kos keduanya di Jalan Tegal Wangi Gang Rama Sita, Sesetan untuk melakukan penangkapan.

Kedua tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Keduanya bersama barang bukti berupa uang dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka Nada mengambil dompet korban dengan mudah di atas kulkas.

"Tersangka Nanda dan korban kenal dekat. Tersangka Nanda pernah dimintai bantuan untuk tarik uang di bank laki kartu ATM miliknya. Ternyata kartu ATM itu dicatat tersangka, sehingga dengan mudah melakukan transaksi saat berhasil mencuri dompet berisi kartu ATM milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandanya. *pol

Komentar