Penyidik Sita Aset Eks Ketua LPD Sangeh
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidsus Kejati Bali mulai melakukan penyitaan aset milik Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (1991-2020) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di LPD Sangeh. Dalam kasus ini, Inspektorat Pemkab Badung yang melakukan audit mendapati kerugian negara yang nilainya Rp 56,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto membenarkan terkait adanya penyitaan aset-aset milik tersangka mantan Ketua LPD Sangeh. Dijelaskan, penyidik melakukan pemasangan plang sita sebagai tindak lanjut atas penyitaan aset tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. “Kalau titik pemasangan ada di beberapa lokasi,” ujar Luga.
Plang penyitaan dipasang di tanah dan bangunan milik tersangka. Aset tersebut disita lantaran ada dugaan merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan penyidik. Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita sepeda motor dan mobil milik tersangka.
Aset tersebut ditemukan penyidik sewaktu melakukan penggeledahan di rumahnya beberapa waktu dengan disaksikan aparat desa setempat. “Aset tersebut sesuai dengan keterangan tersangka waktu diperiksa penyidik beberapa waktu lalu dan hasil penyelusuran penyidik,” pungkas Luga Harlianto.
Seperti diketahui, tersangka I Nyoman Agus Ariadi ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam pada Senin (14/11). Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Agus Ariadi selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam kasus ini, diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh. Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Penyidik juga menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. *rez
Aset tersebut ditemukan penyidik sewaktu melakukan penggeledahan di rumahnya beberapa waktu dengan disaksikan aparat desa setempat. “Aset tersebut sesuai dengan keterangan tersangka waktu diperiksa penyidik beberapa waktu lalu dan hasil penyelusuran penyidik,” pungkas Luga Harlianto.
Seperti diketahui, tersangka I Nyoman Agus Ariadi ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam pada Senin (14/11). Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Agus Ariadi selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam kasus ini, diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh. Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Penyidik juga menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. *rez
Komentar