Tim Sertifikasi Arak Monitoring ke Karangasem
Pastikan Sinergi Petani/Perajin hingga Industri Arak
DENPASAR, NusaBali
Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan monitoring implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Setelah sebelumnya melakukan monitoring di Kabupaten Buleleng, tim sertifikasi beranjak ke Kabupaten Karangasem mengunjungi UD Nikki Sake di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Selasa (22/11).
Tim sertifikasi terdiri dari Dr Dewa Made Puspa SKepNs MSi dan AA Istri Mirah Darma Astuti SE MAP dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali, serta I Made Pasek Kimiartha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sinergi antara petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak telah berjalan dengan baik sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
“Sudah dua tahun diimplementasikan, kami mau periksa apa kenyataan sudah sesuai sinergi petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak," ujar Dewa Made Puspa yang merupakan Sub Koordinator Intermediasi, Difusi, dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Brida Bali ini. Ia juga mengatakan bahwa tim sertifikasi ingin mendengar langsung tanggapan dari ketiga pihak terkait diterbitkannya Pergub Bali dan sertifikasi 'Barak' (Balinese Arak). “Label Barak pada kemasan untuk membuat konsumen yakin bahwa yang mereka konsumsi adalah produk asli Bali," jelasnya.
Pemilik UD Nikki Sake, I Nengah Pasek menanggapi positif kehadiran tim sertifikasi. Ia mengucapkan terima kasih karena merk yang dijual oleh perusahaannya telah menerima sertifikasi Barak pada tahun 2020. “Label Barak ini nantinya baik untuk mencegah klaim produk luar yang mengaku sebagai arak Bali," ujarnya.
Pasek mengatakan, diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuat pabrik menjadi lebih terbantu dalam mendapatkan bahan baku. “Kami memesan bahan baku di koperasi, melakukan standarisasi di pabrik, dan didistribusikan setelah pemasangan pita cukai," imbuhnya. Pabrik yang berdiri sejak 2006 ini sudah mendistribusikan produknya dengan lebih mudah dan luas ke tempat-tempat pariwisata dan hiburan. “Saya berharap seluruh masyarakat di Bali bangga dengan produk sendiri. Jika arak Bali bisa berjaya di Bali, maka saya yakin arak Bali mampu mengangkat perekonomian di Bali," kata Pasek.
Sementara itu, Bendahara Koperasi Produsen Putra Desa Wisata I Wayan Sudartama mengatakan, dampak positif dari adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuat adanya tata kelola dari alur distribusi arak Bali. “Peran koperasi setelah adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini membuat ruang dan posisi untuk koperasi," ujarnya. Sudartama mengatakan harapannya agar petani arak dapat menjaga kualitas bahan baku arak agar koperasi dapat menyerap lebih banyak bahan baku dari petani arak. Selanjutnya, ia mengharapkan pabrik dapat semakin dapat memfasilitasi penjualan maupun distribusi sehingga koperasi tidak terkendala ketika bahan baku telah didapatkan.
Di sisi lain, petani arak I Putu Suarsana mengatakan kondisi petani sudah berubah ke arah positif setelah diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020. “Kalau dulu tersendat-sendat. Sekarang untuk berproduksi lancar dan tetap ada," ungkapnya. “Kalau dulu pemasaran ketat sekali, dipersulit, sekarang sudah tidak ada," sambungnya. Dulu, lanjutnya, petani bahkan memasarkan produknya dengan 'one by one', sekarang ia mengakui arak bisa dipasarkan melalui koperasi juga. “Kami juga berharap petani dapat menjual arak ke luar Bali juga. Semoga Bali bisa go international melalui arak," pungkasnya. *cr78
Komentar