Bus Besar Dilarang Lintasi Sejumlah Ruas Jalan
Cegah Kemacetan di Kawasan Kuta
Bagi kendaraan yang memiliki kepentingan sangat mendesak diwajibkan memohon izin dispensasi dari Kadishub Badung atas nama Bupati.
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah ruas jalan di Kecamatan Kuta dilarang dilintasi bus besar. Bukan tanpa alasan, keberadaan bus besar kerap memicu terjadinya kemacetan. Terlebih saat ini aktivitas pariwisata semakin meningkat. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung pun sudah memasang tanda larangan masuk bus besar di beberapa titik.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Daryana, mengatakan kondisi badan jalan di wilayah Kecamatan Kuta relatif terbatas. Atas hal itu dilakukanlah pengaturan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas tertentu, melalui Perbup Badung No 66 Tahun 2010. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu tanda larangan terkait rekayasa lalin. Adapun sejumlah ruas jalan tersebut yaitu, Jalan Raya Kuta, mulai simpang tiga traffic light Jalan Setia Budi-Jalan Raya Kuta. Jalan Patih Jelantik Kuta mulai dari simpang tiga traffic light Jalan Patih Jelantik-Jalam Dewi Sri. Kemudian, Jalan Raya Tuban, mulai dari simpang tiga prioritas Jalan Raya Tuban (depan Supernova). Jalan Kediri mulai dari simpang tiga traffic light Jalan Raya Tuban (Batalyon 741).
“Larangan itu juga di Jalan Raya Seminyak mulai dari simpang empat traffic light Jalan Raya Seminyak-Jalan Petitenget-Jalan Raya Kerobokan-Jalan Tangkuban Perahu (LP Kerobokan),” jelas Daryana.
Menurutnya, pada dasarnya aturan pengendalian itu diterapkan demi membuat arus lalu lintas tidak mengalami kekroditan. Sebab kapasitas jalan di sana cukup terbatas, karena itu bus besar kemudian diarahkan untuk parkir di kawasan Central Parkir Kuta, untuk kemudian para penumpangnya diarahkan menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Skenario tersebut berlaku sejak aturan itu diterapkan. “Aturan itu masih berlaku, belum ada perubahan. Jadi tidak sembarangan angkutan bisa masuk, yang bisa masuk itu kendaraan yang panjangnya di bawah tujuh meter atau jumlah berat kurang dari 5.000 kilogram,” jelasnya.
Meski demikian, Pergub tersebut diakuinya memberikan sejumlah kebijaksanaan kepada angkutan kendaraan dimaksud. Dalam artian, bagi kendaraan yang memiliki kepentingan sangat mendesak untuk memasuki sejumlah ruas jalan terkait, mereka diwajibkan memohon izin masuk atau izin dispensasi dari Kadishub Badung atas nama Bupati. Bentuk surat izin masuk/dispensasi dilayangkan atas nama perusahaan, koperasi, atau perorangan, yang formatnya sudah disiapkan dalam Perbup. Nantinya surat itu akan dibalas oleh Dishub Badung, berupa surat dispensasi yang jamnya juga ditentukan.
“Jadi surat dispensasi itu nantinya akan ditentukan pada jam berapa kendaraan itu diizinkan melintas, itu dilakukan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan kemacetan. Pengecualian tersebut juga diberikan kepada kendaraan tertentu, seperti TNI, Polri, Pemadam Kebakaran, kendaraan bermotor untuk keperluan dinas khusus, tamu negara, bus reguler bertrayek tetap untuk angkutan umum,” jelas Daryana. *dar
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Daryana, mengatakan kondisi badan jalan di wilayah Kecamatan Kuta relatif terbatas. Atas hal itu dilakukanlah pengaturan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas tertentu, melalui Perbup Badung No 66 Tahun 2010. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu tanda larangan terkait rekayasa lalin. Adapun sejumlah ruas jalan tersebut yaitu, Jalan Raya Kuta, mulai simpang tiga traffic light Jalan Setia Budi-Jalan Raya Kuta. Jalan Patih Jelantik Kuta mulai dari simpang tiga traffic light Jalan Patih Jelantik-Jalam Dewi Sri. Kemudian, Jalan Raya Tuban, mulai dari simpang tiga prioritas Jalan Raya Tuban (depan Supernova). Jalan Kediri mulai dari simpang tiga traffic light Jalan Raya Tuban (Batalyon 741).
“Larangan itu juga di Jalan Raya Seminyak mulai dari simpang empat traffic light Jalan Raya Seminyak-Jalan Petitenget-Jalan Raya Kerobokan-Jalan Tangkuban Perahu (LP Kerobokan),” jelas Daryana.
Menurutnya, pada dasarnya aturan pengendalian itu diterapkan demi membuat arus lalu lintas tidak mengalami kekroditan. Sebab kapasitas jalan di sana cukup terbatas, karena itu bus besar kemudian diarahkan untuk parkir di kawasan Central Parkir Kuta, untuk kemudian para penumpangnya diarahkan menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Skenario tersebut berlaku sejak aturan itu diterapkan. “Aturan itu masih berlaku, belum ada perubahan. Jadi tidak sembarangan angkutan bisa masuk, yang bisa masuk itu kendaraan yang panjangnya di bawah tujuh meter atau jumlah berat kurang dari 5.000 kilogram,” jelasnya.
Meski demikian, Pergub tersebut diakuinya memberikan sejumlah kebijaksanaan kepada angkutan kendaraan dimaksud. Dalam artian, bagi kendaraan yang memiliki kepentingan sangat mendesak untuk memasuki sejumlah ruas jalan terkait, mereka diwajibkan memohon izin masuk atau izin dispensasi dari Kadishub Badung atas nama Bupati. Bentuk surat izin masuk/dispensasi dilayangkan atas nama perusahaan, koperasi, atau perorangan, yang formatnya sudah disiapkan dalam Perbup. Nantinya surat itu akan dibalas oleh Dishub Badung, berupa surat dispensasi yang jamnya juga ditentukan.
“Jadi surat dispensasi itu nantinya akan ditentukan pada jam berapa kendaraan itu diizinkan melintas, itu dilakukan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan kemacetan. Pengecualian tersebut juga diberikan kepada kendaraan tertentu, seperti TNI, Polri, Pemadam Kebakaran, kendaraan bermotor untuk keperluan dinas khusus, tamu negara, bus reguler bertrayek tetap untuk angkutan umum,” jelas Daryana. *dar
1
Komentar