UMP Diumumkan Paling Lambat 28 November
JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip Kompas.com, melalui video resmi Instagram Kemnaker, Rabu (23/11).
"Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," sambung Menaker.
Menaker menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh," ucapnya.
Sebagai diketahui, lanjut Menaker, struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Upah minimum tahun 2022, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023.
"Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," ujar dia.
Menurutnya, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.
"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas di dalam penetapan upah minimum provinsi yang jatuh paling lambat 21 November setiap tahunnya, sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," pungkas Menaker. *
Komentar