BTT Solusi Atas Bantuan Bencana Lambat
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng diminta DPRD Buleleng untuk menganggarkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Anggaran ini disarankan diambil dari Belanja Tidak Langsung (BTT), sehingga dapat mempercepat bantuan perbaikan kerusakan dampak bencana yang dialami oleh masyarakat.
Selama ini bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana hanya bisa ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi. Kerusakan material yang dialami masyarakat Buleleng karena bencana alam akan diusulkan dahulu oleh BPBD Kabupaten ke BPBD Provinsi. Namun untuk realisasinya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Anggota Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dalam rapat pembahasan APBD 2023 Rabu (23/11) mengatakan, bantuan rehabilitasi dampak bencana seharusnya secepat mungkin dapat direalisasikan. Hal itu penting terlebih kerusakan yang terjadi adalah rumah masyarakat.
“Selama ini bantuan dari APBD baru paket sembako dan terpal. Kalau perbaikan karena usulan ke provinsi dulu cairnya lama. Sehingga kesannya pemerintah tidak merespons korban bencana,” ungkap Ngurah Arya.
Menurutnya Pemkab Buleleng dapat menganggarkan anggaran rehabilitasi bencana itu di BPBD Buleleng, dengan mengambil pos anggaran BTT. Hal itu menurutnya sangat memungkinkan, sebab selama ini, alokasi BTT yang disiapkan pemerintah daerah untuk penanganan kebencanaan rutin dianggarkan setiap tahunnya.
“Pemerintah harus menyiapkan dana dan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Sehingga warga yang menjadi korban bencana bisa mendapat bantuan dari pemerintah,” imbuh dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menjelaskan untuk bantuan rehabilitasi bencana sesuai regulasi saat ini hanya dapat diberikan BPBD Provinsi. BPBD Kabupaten baru bisa memanfaatkan BTT untuk rehabilitasi bencana, ketiga sudah ada penetapan bencana dari Kepala Daerah (Bupati).
Persoalannya saat ini menurut Suyasa, kerusakan material akibat bencana yang terjadi di Buleleng hanya menimpa 1-2 rumah. Sedangkan untuk penetapan darurat bencana oleh bupati adalah dampak bencana yang lebih besar berskala kabupaten.
“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Perbup yang mengatur tentang penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. Sekarang tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Suyasa.
Perbup ini ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2023 mendatang. Sehingga ketiga Perbup sudah diundangkan masyarakat yang terdampak bencana dalam skala kecil bisa dibantu dari dana BTT. *k23
1
Komentar