Jembrana Terapkan Tilang ETLE Mobile
Jangan melanggar lalu lintas. Apalagi Polres Jembrana sudah mengoperasikan tiga unit ETLE mobile.
NEGARA, NusaBali
Bertepatan dimulainya Operasi Zebra Agung 2022,
Polres Jembrana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE).
Bertepatan dimulainya Operasi Zebra Agung 2022,
Polres Jembrana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE).
Dalam pelaksanaannya, pihak Polres Jembrana telah dibekali 3 unit alat ETLE mobile. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022 di Mapolres Jembrana, Kamis (24/11). Total ada sebanyak 99 personel gabungan yang dikerahkan dalam Operasi Zebra Agung di Jembrana.
Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 7 Desember mendatang, mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Termasuk penegakan hukum dengan menerapkan tilang elektronik yang terintegrasi dengan sistem Mabes Polri.
"Polda Bali telah menyediakan 3 unit alat ETLE mobile. Untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu. Tapi kita dilengkapi dengan ETLE mobile. Jadi anggota yang bergerak. Jika ada pelanggaran akan direkam dengan alat yang sudah terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ujar AKBP Juliana.
AKBP Juliana menjelaskan, terkait pelanggaran yang terekam kamera ETLE, akan ditindaklanjuti lewat back office di Polda. Nantinya dari Polda akan mengirimkan surat konfirmasi menyangkut pelanggaran yang terjadi kepada pemilik kendaraan.
"Nanti yang diberikan surat adalah pemilik kendaraan. Ada kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi siapa identitas pelanggar yang menggunakan kendaraan saat terjadi pelanggaran. Namun untuk konfirmasi itu juga ada batas waktunya," ucap AKBP Juliana.
Dalam operasi kali ini, AKBP Juliana mengaku juga akan melaksanakan edukasi dan menggencarkan sosialisi terkait proses penilangan dengan sistem ETLE ini. Mengingat yang nantinya diproses adalah pemilik kendaraan, pihaknya pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan mengingatkan kepada si peminjam kendaraan agar selalu mentaati aturan lalu lintas.
"Intinya kalau memang tidak ingin ditilang, jangan melanggar. Kita juga harus mengingatkan si peminjam, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Karena meksipun kendaraannya digunakan orang lain, yang pemilik juga akan terkait," ucap AKBP Juliana.
Ketika ada kendaraan yang terekam melanggar ternyata belum balik nama, AKBP Juliana mengaku, prosesnya juga sama. Tetap akan ada proses konfirmasi kepada si pemilik kendaraan yang masih tercatat dalam database data kendaraan di Mabes Polri.
Nantinya ketika si pemilik kendaraan mengkonfirmasi bahwa kendaraan telah dijual, akan dilakukan penelusuran kepada si pemilik kendaraan yang baru. Hal itu pun bisa dikroscek pihak Mabes Polri dengan sistem scan wajah terhadap foto si pelanggar.
Setelah terkonfirmasi, nantinya akan ditekankan kepada si pemilik kendaraan yang baru agar segera melakukan proses balik nama. "Jadi biar tidak merugikan warga, inilah pentingnya proses balik nama kendaraan saat membeli kendaraan bekas. Kita pun mengimbau kalau ada warga yang telah menjual kendaraannya, juga mengingatkan kepada pembeli untuk segera memproses balik nama," pungkas AKBP Juliana. *ode
Komentar