Ambil Tas Tertinggal, Pria Peninjoan Wajib Lapor
BANGLI, NusaBali
Tim Opsnal Polres Bangli mengamankan pria asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Putu Sadia,65.
Karena dia mengambil sebuah tas milik pengunjung yang tertinggal di sebuah rumah makan. Informasi yang terhimpun, tas tersebut milik mantan Dewan Pengawas PDAM Bangli Nyoman Terus Arsawan asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Kejadian bermula pada Minggu (20/11) sekitar pukul 10.00 Wita, Nyoman Terus makan di salah satu warung makan di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Saat itu dia membawa tas selempang berisi handphone dan surat berharga lainya. Namun, usai makan, dia lupa mengambil tas tersebut.
Setelah menyadari tas tertinggal, Nyoman Terus kembali mendatangi warung makan tersebut, namun tas tidak ada. Karena tidak juga ditemukan, dia melapor ke Polres Bangli. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan tas tersebut diambil oleh Putu Sadia. "Yang bersangkutan mengakui mengambil tas yang berisikan HP dan surat-surat berharga milik korban. Tas tertinggal pada saat korban makan di warung makan. Namun dia tidak ada niat untuk mengembalikan kepada korban," jelasnya Kamis (24/11).
Lanjutnya, tas dan seluruh isinya masih utuh. Untuk pelaku tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor. "Untuk pelaku wajib lapor. Rencana, arah penangannya restorative justice (RJ)," ungkapnya. *esa
1
Komentar