Pengusaha Akan Gugat Permenaker
KSPI sesalkan langkah pengusaha, dan ancam lakukan demo besar-besaran
JAKARTA, NusaBali
Pengusaha akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Rencana itu disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid usai bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang menjadi anggota organisasinya. Ia berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha."Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan gugatan dilakukan karena aturan kenaikan UMP 2023 yang dikeluarkan Ida pekan lalu tersebut menimbulkan ketidakpastian.
Ia menambahkan jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan.
Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU itu.
"Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari
UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian," katanya.
Menaker Ida Fauziyah pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan yang terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap. Kedua, rumus perhitungan upah minimum Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen. Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.
Aturan dibuat setelah pengusaha dan pekerja ribut soal rumus yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan UMP 2023. Pengusaha minta pemerintah menetapkan kenaikan UMP berdasarkan rumus yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, kalangan serikat pekerja atau buruh menyesalkan sikap pengusaha yang bakal mengajukan uji materiil Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia menggugat aturan UMP 2023 bakal membuat kalangan buruh melakukan aksi mogok besar-besaran.
“Cara Apindo akan memancing aksi buruh besar besaran di seluruh Indonesia,” kata Said dikutip dari Bisnis.com Kamis (24/11).
Dia mengatakan pelaku usaha harus melihat fakta bahwa inflasi yang tinggi sejak pandemi dan kenaikan bahan bakar minyak membuat daya beli buruh menurun. Di samping itu, menurutnya upah buruh pun tidak naik sejak pandemi. *
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha."Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan gugatan dilakukan karena aturan kenaikan UMP 2023 yang dikeluarkan Ida pekan lalu tersebut menimbulkan ketidakpastian.
Ia menambahkan jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan.
Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU itu.
"Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari
UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian," katanya.
Menaker Ida Fauziyah pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan yang terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap. Kedua, rumus perhitungan upah minimum Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen. Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.
Aturan dibuat setelah pengusaha dan pekerja ribut soal rumus yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan UMP 2023. Pengusaha minta pemerintah menetapkan kenaikan UMP berdasarkan rumus yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, kalangan serikat pekerja atau buruh menyesalkan sikap pengusaha yang bakal mengajukan uji materiil Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia menggugat aturan UMP 2023 bakal membuat kalangan buruh melakukan aksi mogok besar-besaran.
“Cara Apindo akan memancing aksi buruh besar besaran di seluruh Indonesia,” kata Said dikutip dari Bisnis.com Kamis (24/11).
Dia mengatakan pelaku usaha harus melihat fakta bahwa inflasi yang tinggi sejak pandemi dan kenaikan bahan bakar minyak membuat daya beli buruh menurun. Di samping itu, menurutnya upah buruh pun tidak naik sejak pandemi. *
1
Komentar