Muspida Siaga Eksekusi di Pakudui
Karena kasus adat Pakudui yang puncaknya rebutan tanah laba pura desa adat setempat, bukan kasus baru.
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Muspida Gianyar kini mulai bersiaga pengamanan terkait ancaman gejolak warga di Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Kondisi tersebut menyusul putusan MA yang memenangkan Banjar Pakudui Kawan, dalam sengketa rebutan tanah laba pura 7 hektare lebih dengan pihak Banjar Pakudui Kangin.
Langkah kesiagaan Muspida dilakukan dengan menggelar pertemuan unsur Muspida dipimpin Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, dihadiri Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH, dan unsur terkait lainnya. Pertemuan dengan agenda khusus antisipasi gejolak antar warga pasca putusan MA itu dilaksanakan, Rabu (16/12), pada sebuah kafe di Tegallalang.
‘’Pertemuan ini sangat prinsip karena kasus adat Pukudui yang puncaknya rebutan tanah laba pura desa adat setempat, bukan kasus baru. Kasus adat ini sejak berpuluh-puluh tahun,’’ ujar Penjabat Perbekel Kedisan I Wayan Darmayasa, saat ditemui di areal Kantor Bupati Gianyar, Kamis (17/12).
Penjabat asal Desa Bukian, Payangan, Gianyar ini, pertemuan tersebut guna menyikapi laporan pihak Polsek Tegallalang. Laporan itu, eksekusi tanah laba pura Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan itu, rentan memancing gejolak. Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata minta kepada prajuru atau tokoh masyarakat Banyar Pakudui Kawan, mewakili pihak menang dalam perkara tanah laba pura itu, harus dihadirkan. Kata dia, prajuru dan tokoh Banjar Pakudui Kawan ini sempat tak mau hadir, meski akhirnya hadir setelah dirayu. ‘’Karena pihak Pakudui Kawan mengira, pertemuan yang dihadiri jajaran Muspida ini akan memihak ke Pakudui Kangin. Padahal tidak ada pihak-pihakan begitu,’’ jelasnya.
Darmayasa menambahkan, dalam pertemuan itu para prajuru Pakudui Kawan bersedia untuk tak bereaksi meskipun nanti merasa terpancing oleh gelagat pihak lain. Hal ini seiring penegasan Kapolres Gianyar AKBP Farman, polisi akan mengambil tindakan hukum kepada setiap pihak yang berani memancing anarkis saat eksekusi tanah itu. ‘’Saya selaku penjabat Perbekel salut dengan langkah Pak Bupati dan Muspida dalam mengambil langkah preventif untuk menyikapi kasus ini,’’ jelasnya.
Darmayasa mengaku heran dengan sengketa adat ini, padahal mereka (Banjar Pakudui Kawan dan Kangin, Red), dalam satu desa paraman, meski sekarang berpisah. Mereka juga bersaudara saling kejuang (nikah-menikahi, Red),’’ jelasnya.
Seperti diberitakan, MA memenangkan Banjar Pakudui Kawan dalam sengketa rebutan tanah laba pura 7 hektare lebih dengan pihak Pakudui Kangin, Desa Kedisan. PN Gianyar, Kamis (10/12), telah memanggil prajuru Banjar Pakudui Kangin untuk pemberitahuan persiapan eksekusi lahan sengketa dimaksud. Belum dipastikan kapan eksekusi tanah itu.
Dua banjar ini didera kasus adat menahun, Klimaksnya, antara lain, Kamis (16/9/2010), ratusan warga Desa Pakraman Pakudui, menghadang penguburan mayat Ni Ketut Rita, alias Dadong Rita, 99, warga Pakudui Kangin. Penghadangan karena almarhum dan 43 KK warga Banjar Pakudui Kangin tidak masuk Desa Pakraman Pakudui. 7 lsa
1
Komentar