Kaling Sawangan Belum Tahu Rencana Pembangunan Condotel di Sawangan
Kaling Sawangan I Wayan Jabut menyatakan tak berani menandatangani surat perizinan kalau belum melalui proses dengan instansi terkait.
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Lingkungan (Kaling) Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Wayan Jabut mengaku belum tahu rencana pembangunan kondotel di Sawangan seperti yang ramai diberitakan. Selain itu proses izin pembangunan condotel 3.000 kamar itu hingga kini belum sampai ke pihaknya.
“Jadi begini, yang kami tahu pihak investor itu melakukan penataan atas lahannya. Kami belum mendapat permohonan perizinannya,” tutur Jabut, Jumat (12/5).
Jabut mengharapkan, jika rencana pembangunan itu benar akan dilaksanakan oleh pemilik tanah, agar izinnya diproses. Selain itu dirinya mengharapkan agar pembangunannya memperhatikan masyarakat sekitar. “Kalau bisa dampak negatifnya sebisa mungkin dihilangkan. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat,” harapnya.
Jabut mengaku sudah sempat melakukan komunikasi dengan pihak investor yang bersangkutan, namun sebatas komunikasi awal. Dirinya mengaku tak berani menandatangani surat perizinan kalau belum melalui proses dengan instansi terkait. Baginya kalau para penyandingnya sudah setuju, dirinya tak memiliki kewenangan untuk menghalangi secara administrasi. Menurutnya hingga kini tak ada warga yang menanyakan terkait aktivitas alat berat yang berada di areal yang isunya akan dibangun condotel itu.
“Saya pikir, kalau semua itu bisa dikomunikasikan dengan baik, maka semua itu akan berjalan dengan baik pula. Tidak ada warga yang menanyakan kegiatan di lokasi, karena mungkin secara kasat mata tak ada pengerjaan bangunan. Jadi itu sebatas penataan lahan saja. Saya berharap agar masyarakat jangan langsung menilai ada pelanggaran,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Wayan Wirya mengaku sudah pernah turun memantau aktivitas di area yang ramai diperbincangkan itu. Menurutnya kegiatan yang dilakukan oleh pemilik lahan adalah sebatas penataan. Dirinya mengaku belum tahu pemilik lahan akan membangun apa di atas tanahnya itu. “Saya rasa tak ada yang masalah. Kalau saya lihat itu penataan lahan kok. Saya tak tahu nanti di situ akan dibangun akomodasi wisata baru atau tidak. Saya belum menerima permohonan izin dari pemiliknya,” ujar Wirya.
Pemangku Pura Geger Jro Mangku Made Sania saat ditemui kemarin mengaku tidak mengetahui tujuan dari penataan lahan itu. Yang dirinya tahu adalah tanah itu dahulunya milik warga Sawangan, dijual ke pengusaha asal Jakarta. Pengusaha Jakarta lalu menjualnya lagi kepada pengusaha asal China.
Dirinya berharap agar pemilik lahan jika hendak membuka akomodasi wisata yang baru supaya memperhatikan bhisama PHDI Bali terkait radius kesucian pura. “Sebagai masyarakat, saya mengharapkan agar memperhatikan aturan pembangunan terkait kesucian pura. Jarak batas lahan pura dengan milik investor itu hanya 25 meter saja,” tuturnya. * cr64
“Jadi begini, yang kami tahu pihak investor itu melakukan penataan atas lahannya. Kami belum mendapat permohonan perizinannya,” tutur Jabut, Jumat (12/5).
Jabut mengharapkan, jika rencana pembangunan itu benar akan dilaksanakan oleh pemilik tanah, agar izinnya diproses. Selain itu dirinya mengharapkan agar pembangunannya memperhatikan masyarakat sekitar. “Kalau bisa dampak negatifnya sebisa mungkin dihilangkan. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat,” harapnya.
Jabut mengaku sudah sempat melakukan komunikasi dengan pihak investor yang bersangkutan, namun sebatas komunikasi awal. Dirinya mengaku tak berani menandatangani surat perizinan kalau belum melalui proses dengan instansi terkait. Baginya kalau para penyandingnya sudah setuju, dirinya tak memiliki kewenangan untuk menghalangi secara administrasi. Menurutnya hingga kini tak ada warga yang menanyakan terkait aktivitas alat berat yang berada di areal yang isunya akan dibangun condotel itu.
“Saya pikir, kalau semua itu bisa dikomunikasikan dengan baik, maka semua itu akan berjalan dengan baik pula. Tidak ada warga yang menanyakan kegiatan di lokasi, karena mungkin secara kasat mata tak ada pengerjaan bangunan. Jadi itu sebatas penataan lahan saja. Saya berharap agar masyarakat jangan langsung menilai ada pelanggaran,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Wayan Wirya mengaku sudah pernah turun memantau aktivitas di area yang ramai diperbincangkan itu. Menurutnya kegiatan yang dilakukan oleh pemilik lahan adalah sebatas penataan. Dirinya mengaku belum tahu pemilik lahan akan membangun apa di atas tanahnya itu. “Saya rasa tak ada yang masalah. Kalau saya lihat itu penataan lahan kok. Saya tak tahu nanti di situ akan dibangun akomodasi wisata baru atau tidak. Saya belum menerima permohonan izin dari pemiliknya,” ujar Wirya.
Pemangku Pura Geger Jro Mangku Made Sania saat ditemui kemarin mengaku tidak mengetahui tujuan dari penataan lahan itu. Yang dirinya tahu adalah tanah itu dahulunya milik warga Sawangan, dijual ke pengusaha asal Jakarta. Pengusaha Jakarta lalu menjualnya lagi kepada pengusaha asal China.
Dirinya berharap agar pemilik lahan jika hendak membuka akomodasi wisata yang baru supaya memperhatikan bhisama PHDI Bali terkait radius kesucian pura. “Sebagai masyarakat, saya mengharapkan agar memperhatikan aturan pembangunan terkait kesucian pura. Jarak batas lahan pura dengan milik investor itu hanya 25 meter saja,” tuturnya. * cr64
1
Komentar