Operasi Zebra, 90 Pelanggar Ditegur
BANGLI, NusaBali
90 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Agung 2022 di Bangli, langsung dikenai sanksi teguran.
Operasi ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, kelancaran arus lalu lintas. Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta menyampaikan beberapa pelanggaran yang jadi fokus operasi, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak gunakan savety belt, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol, berkendara lawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
"Operasi zebra agung digelar selama 14 hari, yang dimulai tanggal 24 November 2022 hingga 7 Desember," jelasnya, Jumat (25/11).
Lanjutnya, selama dua hari pelaksanaan operasi, tercatat ada 90 pengendara yang melanggar. Pelanggaran tersebut meliputi tidak mengenakan helm standar hingga tidak membawa surat-surat kelengkapan saat berkendara. Para pelanggar beralasan karena jarak tempuhnya dekat. Sejauh ini pelanggaran ini kami memberikan teguran simpatik. ‘’Pelaksanaanoperasi zebra kali ini, Satlantas Polres Bangli juga melakukan sosialisasi penegakan hukum/ tilang Elektronik (ETLE)," sebutnya. *esa
Komentar