Diskes Sosialisasikan 168 Sirup Direkomendasi BPOM
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kesehatan (Diskes) Karangasem mulai menyosialisasikan penggunaan 168 jenis obat sirup.
Sirup ini aman berdasarkan rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan diperkuat SK Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI No SR.01.05/III/3461/2022.
"Kami telah sosialisasikan obat ini ke 12 Puskesmas se-Karangasem, termasuk apotek dan rumah sakit. 168 jenis sirup ini aman dikonsumsi sesuai aturan pakai," jelas Kepala Diskes Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Kamis (24/11).
Kata dia, penggunaan sirup itu diperkuat dengan SK Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang petunjuk pemakaian sirup pada anak, dan dalam rangka pencegahan peningkatan gangguan ginjal akut progresif. Dari 168 jenis sirup itu aman berdasarkan hasil pengujian BPOM dengan surat BPOM Nomor HM 01.1.2.11.79, per 17 November 2022, ditandatangani kepala BPOM Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP.
Sebelumnya, jelas Bagus Putra Pertama merekomendasikan obat alternatif untuk pasien anak berupa sirup parasetamol rektal. Hal itu sesuai hasil penelitian dan telah dituangkan dalam Jurnal Ilmu Farmasi dan Farmasi Klinik (JIFFK). "Masyarakat masih trauma terkait obat sirup anak. Tapi, kami terus meyakinkan ada 168 jenis obat yang aman. Kami memaklumi masyarakat masih waswas," jelasnya.
Sebelumnya, Bagus Putra Pertama telah mengembalikan enam jenis sirup yang mengandung etilen glikol sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak, kepada distributor. Enam jenis sirup itu, ambroxol HCl 15 ml untuk batuk, damperidone 5 ml untuk muntah, paracetamol 60 ml untuk penurun panas, antasida doen suspensi 6 ml untuk maag, antasida doen 60 ml dan ibuprofen 100 mg, untuk penurun panas.
Kepala Puskesmas Karangasem I dr I Gede Adre Darmawan mengaku telah dapat surat tembusan surat tentang 168 obat sirup aman berdasarkan kajian BPOM. "Kami telah dapatkan surat rekomendasi berisi lampiran daftar obat yang aman dipakai. Kami juga nantinya sosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Hal sama diakui Kepala Puskesmas Selat dr I Gusti Lanang Udiyana, Kepala Puskesmas Bebandem dr AA Harry Wijaya. 168 jenis sirup itu untuk obat pereda nyeri, alergi, pencahar anak dan dewasa, antibiotik, radang, diare, mual, cacing, batuk, asma, maag dan flu.
Sedangkan berdasarkan hasil penelitian BPOM tercatat 73 jenis obat sirup yang dinyatakan berbahaya mengandung etilon glikol, ditarik dari peredaran, berasal dari lima perusahaan yang izin edar telah dicabut BPOM, yakni, PT Yarindo Farmatama 16 jenis sirup, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 jenis, PT Afi Farma 49 jenis, PT Samco Farma 2 jenis, dan PT Ciubros Farma 2 jenis.*k16
Komentar